• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Australia Sahkan Undang-Undang yang Melarang Anak dan Remaja Gunakan Media Sosial

Desember 6, 2024
in Berita
Australia Sahkan Undang-Undang yang Melarang Anak dan Remaja Gunakan Media Sosial

Foto: Pinterest

74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM keputusan bersejarah, Senat Australia pada Kamis (28/11/2024) meloloskan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial, dalam keputusan pertama yang dibuat oleh pemerintah mana pun di seluruh dunia.

Dikutip dari aa.com, Undang-undang tersebut yang disahkan pada hari terakhir sidang Senat yang sedang berlangsung, akan mulai berlaku pada akhir tahun depan.

Setelah itu, siapa pun yang berusia 16 tahun atau di bawahnya akan diblokir dari menggunakan platform termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Baca juga: Pemerintah Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosial Media

Australia Sahkan Undang-Undang yang Melarang Anak dan Remaja Gunakan Media Sosial

Pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese membela langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu diperlukan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.

Namun, di bawah undang-undang baru, perusahaan media sosial tidak akan dapat memaksa pengguna untuk memberikan identifikasi pemerintah, termasuk ID digital untuk menilai usia mereka.

Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh majelis rendah Parlemen pada hari Rabu, juga mengusulkan denda besar hingga AU$50 juta ($32 juta) bagi platform yang tidak mematuhi peraturan.

Sementara 34 senator memberikan suara mendukung, 19 menentangnya. Namun, DPR menyetujui undang-undang tersebut dengan suara mayoritas 102 mendukung dan hanya 13 anggota parlemen yang menentang larangan tersebut.

Sebelumnya, Albanese mengatakan bahwa media sosial menimbulkan kerusakan sosial.

“Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kecil, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka. Ini adalah reformasi yang penting. Kami tahu beberapa anak akan menemukan jalan keluar, tetapi kami mengirim pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka,” katanya dalam sebuah pernyataan pada 21 November 2024.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Banyak platform media sosial memiliki kebijakan yang melarang anak di bawah umur menggunakan layanan mereka, tetapi kebijakan tersebut diketahui diabaikan secara luas.

Beberapa platform dituduh menggunakan algoritma untuk membuat remaja kecanduan layanan mereka, klaim yang dibantah keras oleh perusahaan tersebut.

Sejumlah penelitian telah mengaitkan penggunaan media sosial di kalangan remaja dengan harga diri yang rendah dan masalah psikologis.​​​​​​​​ [Din]

Tags: Australia Sahkan Undang-Undang yang Melarang Anak dan Remaja Gunakan Media Sosial
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Trik Membuka Kacang Pistachio

Next Post

Kenapa Itu Perlu

Next Post
Cerdas Itu Tak Cuma di Otak (3)

Kenapa Itu Perlu

Apakah Shalat Syuruq Sama dengan Dhuha?

Apakah Shalat Syuruq Sama dengan Dhuha?

Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!

Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7440 shares
    Share 2976 Tweet 1860
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3054 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4952 shares
    Share 1981 Tweet 1238
  • Kajian Inspiratif JISc Bersama Angelina Sondakh, Wali Siswa: Ini yang Dibutuhkan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mintalah Surga Tertinggi, Surga Firdaus

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Makanan Halal Jadi Faktor Utama dalam Pemilihan Destinasi oleh 9 dari 10 Muslim Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Halal Indo 2025 Hadirkan Diskusi Strategis untuk Penguatan Ekosistem Halal Nasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Y.O.U Luncurkan Dua Varian Cloud Touch 3% Niacinamide Skin Tint, Tampil Natural-Flawless Tanpa Oksidasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga