• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Asyik, Ospek Siswa Baru Sudah Dilarang

02/07/2016
in Berita
78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

imagesChanelmuslim.com- Mulai tahun ajaran baru ini, pemerintah melarang berbagai jenis Orientasi Siswa atau Ospek yang selama ini ‘menyiksa’ siswa baru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016.
Melalui web resmi Kemdikbud (jdih.kemdikbud.go.id), semua sekolah dilarang melakukan ospek yang selama ini ‘menyiksa’ siswa baru.
Berdasarkan lampiran III Permendikbud Nomor 18 tersebut, sekolah dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut sebagai berikut:
1. Tas karung, tas belanja, plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Hal-hal lain yang juga dilarang dalam peraturan menteri tersebut adalah:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produ dengan merek tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah kepada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi lagi.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Namun, sekolah dipersilakan melaksanakan orientasi siswa baru, dengan syarat:
1. Nama bukan lagi MOS atau Ospek, melainkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
2. Pelaksanaan dilakukan di sekolah dan pada jam sekolah, dilakukan paling lama tiga hari.
3. Penyelenggara adalah guru, dan dilarang melibatkan alumni. Kesertaan siswa senior dibolehkan selama untuk membantu guru. (mh/foto: dakwatuna)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mau Mudik? Terminal Kalideres Sediakan Jasa Penitipan Kendaraan Bermotor

Next Post

Sajian saat Lebaran, Es Loli Cokelat Isi Krim Keju

Next Post

Sajian saat Lebaran, Es Loli Cokelat Isi Krim Keju

Sedekah Air Adalah Sebaik-Baiknya Sedekah

Hadits Arbain 40: Menundukkan Hawa Nafsu

Mengambil Nafas Tiga Kali Ketika Minum

Cara Praktis Tingkatkan Imunitas Anak

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8877 shares
    Share 3551 Tweet 2219
  • Memotong Akar Kemiskinan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3468 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11579 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2280 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3997 shares
    Share 1599 Tweet 999
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga