• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AS Wajibkan Produk dari Pemukiman Ilegal Diberi Label ‘Buatan Israel’

Februari 13, 2022
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Amerika Serikat telah mulai meminta produk dari permukiman Israel – yang dibangun bertentangan dengan hukum internasional di wilayah Palestina yang diduduki – untuk diberi label “Buatan Israel”, dengan mengatakan langkah itu konsisten dengan pendekatan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengumumkan pada hari Rabu lalu bahwa perintah yang diprakarsai oleh pemerintahan Trump yang mewajibkan barang-barang yang dibuat di daerah Tepi Barat yang dikuasai Israel untuk diberi label “Buatan Israel” telah mulai berlaku.

Perubahan kebijakan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada November setelah kunjungan yang belum pernah terjadi sebelumnya ke pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat Palestina.

“Dokumen ini memberitahu publik bahwa, untuk tujuan penandaan negara asal, barang impor yang diproduksi di Tepi Barat, khususnya di Area C di bawah Perjanjian Sementara Israel-Palestina (Persetujuan Oslo), ditandatangani pada 28 September 1995, dan area tersebut dikenal sebagai ‘H2’ di bawah Protokol Israel-Palestina Mengenai Penempatan Kembali di Hebron dan Dokumen Terkait (Protokol Hebron), ditandatangani 17 Januari 1997, harus ditandai untuk menunjukkan asal mereka sebagai ‘Israel’, ‘Produk Israel’, atau ‘ Dibuat di Israel ‘, “kata pemberitahuan Bea Cukai AS.

Menurut kebijakan tersebut, barang-barang dari daerah yang dikuasai Palestina di Tepi Barat akan ditandai sebagai dibuat di “Tepi Barat”, sementara barang-barang yang diproduksi di Gaza harus menunjukkan bahwa barang itu dibuat di “Gaza” – daerah kantong pesisir Palestina.

Sejak Kesepakatan Oslo 1995, pedoman AS telah menetapkan bahwa semua produk yang diproduksi di Tepi Barat yang diduduki, termasuk permukiman Israel, diberi label sebagai “Buatan Tepi Barat”.

Bulan lalu, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa mereka “tidak akan lagi menerima ‘Tepi Barat / Gaza’ atau tanda serupa, dalam pengakuan bahwa Gaza dan Tepi Barat secara politik dan administratif terpisah dan harus diperlakukan sebagaimana mestinya”.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam pengumuman tersebut pada Kamis, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan resolusi internasional, dan upaya untuk melegitimasi [permukiman].

Sebagian besar badan dunia, termasuk Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pengadilan Internasional, menganggap pembangunan dan keberlangsungan pemukiman Israel di tanah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional. Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat melarang praktik semacam itu, yang menyatakan: “Kekuatan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian dari penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.”

Di Eropa, produk dari pemukiman Israel secara eksplisit diberi label seperti itu,  meskipun ada tantangan hukum.

Israel sangat keberatan dengan kebijakan Uni Eropa sebagai “politik dan diskriminasi terhadap Israel”.

Tahun lalu, pakar hak asasi manusia PBB di wilayah Palestina yang diduduki menyerukan larangan produk yang dibuat di permukiman Israel untuk menekan Israel agar mengakhiri pendudukannya.[ah/mee]

Tags: buatan israelpalestinapemukiman israel
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Gelar Pengukuhan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan

Next Post

12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Taaruf

Next Post
12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Taaruf

12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Taaruf

UEA Kirim Peralatan Medis Covid 19 Kedaluwarsa ke Jalur Gaza

Meski Kontroversi Soal Keamanan Vaksin China, Darul Iftah Fatwakan Warga Mesir Wajib Divaksin

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5062 shares
    Share 2025 Tweet 1266
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7538 shares
    Share 3015 Tweet 1885
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3131 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4551 shares
    Share 1820 Tweet 1138
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga