• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AS Wajibkan Produk dari Pemukiman Ilegal Diberi Label ‘Buatan Israel’

13/02/2022
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Amerika Serikat telah mulai meminta produk dari permukiman Israel – yang dibangun bertentangan dengan hukum internasional di wilayah Palestina yang diduduki – untuk diberi label “Buatan Israel”, dengan mengatakan langkah itu konsisten dengan pendekatan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengumumkan pada hari Rabu lalu bahwa perintah yang diprakarsai oleh pemerintahan Trump yang mewajibkan barang-barang yang dibuat di daerah Tepi Barat yang dikuasai Israel untuk diberi label “Buatan Israel” telah mulai berlaku.

Perubahan kebijakan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada November setelah kunjungan yang belum pernah terjadi sebelumnya ke pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat Palestina.

“Dokumen ini memberitahu publik bahwa, untuk tujuan penandaan negara asal, barang impor yang diproduksi di Tepi Barat, khususnya di Area C di bawah Perjanjian Sementara Israel-Palestina (Persetujuan Oslo), ditandatangani pada 28 September 1995, dan area tersebut dikenal sebagai ‘H2’ di bawah Protokol Israel-Palestina Mengenai Penempatan Kembali di Hebron dan Dokumen Terkait (Protokol Hebron), ditandatangani 17 Januari 1997, harus ditandai untuk menunjukkan asal mereka sebagai ‘Israel’, ‘Produk Israel’, atau ‘ Dibuat di Israel ‘, “kata pemberitahuan Bea Cukai AS.

Menurut kebijakan tersebut, barang-barang dari daerah yang dikuasai Palestina di Tepi Barat akan ditandai sebagai dibuat di “Tepi Barat”, sementara barang-barang yang diproduksi di Gaza harus menunjukkan bahwa barang itu dibuat di “Gaza” – daerah kantong pesisir Palestina.

Sejak Kesepakatan Oslo 1995, pedoman AS telah menetapkan bahwa semua produk yang diproduksi di Tepi Barat yang diduduki, termasuk permukiman Israel, diberi label sebagai “Buatan Tepi Barat”.

Bulan lalu, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa mereka “tidak akan lagi menerima ‘Tepi Barat / Gaza’ atau tanda serupa, dalam pengakuan bahwa Gaza dan Tepi Barat secara politik dan administratif terpisah dan harus diperlakukan sebagaimana mestinya”.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam pengumuman tersebut pada Kamis, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan resolusi internasional, dan upaya untuk melegitimasi [permukiman].

Sebagian besar badan dunia, termasuk Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pengadilan Internasional, menganggap pembangunan dan keberlangsungan pemukiman Israel di tanah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional. Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat melarang praktik semacam itu, yang menyatakan: “Kekuatan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian dari penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.”

Di Eropa, produk dari pemukiman Israel secara eksplisit diberi label seperti itu,  meskipun ada tantangan hukum.

Israel sangat keberatan dengan kebijakan Uni Eropa sebagai “politik dan diskriminasi terhadap Israel”.

Tahun lalu, pakar hak asasi manusia PBB di wilayah Palestina yang diduduki menyerukan larangan produk yang dibuat di permukiman Israel untuk menekan Israel agar mengakhiri pendudukannya.[ah/mee]

Tags: buatan israelpalestinapemukiman israel
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Gelar Pengukuhan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan

Next Post

12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Taaruf

Next Post
12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Taaruf

12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Taaruf

UEA Kirim Peralatan Medis Covid 19 Kedaluwarsa ke Jalur Gaza

Meski Kontroversi Soal Keamanan Vaksin China, Darul Iftah Fatwakan Warga Mesir Wajib Divaksin

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Resep Singkong Keju Goreng

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3363 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7831 shares
    Share 3132 Tweet 1958
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga