• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Arab Saudi ‘Lockdown’ Kota Mekkah dan Madinah untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

03/04/2020
in Berita
78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan jam malam ketat selama 24 jam di kota Mekkah dan Madinah , mulai dari Kamis hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Pada hari Kamis, Saudi Press Agency (SPA) mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa langkah ini datang sebagai bagian dari upaya kerajaan untuk menghadapi pandemi coronavirus, dan dalam pelaksanaan rekomendasi dari otoritas kesehatan terkait wabah tersebut. Lockdown dua kota suci itu merupakan tindakan pencegahan dan pencegahan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan penduduk.

Sumber SPA melaporkan bahwa langkah pencegahan akan mengatur masuk ke, atau keluar dari, kota-kota ini, mulai dari tanggal pengumuman hingga pemberitahuan lebih lanjut, mencatat bahwa larangan masuk dan keluar tidak termasuk kategori yang dikecualikan dari mereka yang bekerja di sektor publik dan swasta yang vital. sektor, yang pekerjaannya membutuhkan kelanjutan selama periode pencegahan.

Sumber tersebut mengindikasikan bahwa diperbolehkan bagi penduduk di lingkungan kota Mekkah dan Madinah meninggalkan rumah mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti perawatan kesehatan dan pembelian perbekalan, dalam lingkup lingkungan perumahan tempat mereka tinggal, dari jam 6 pagi sampai jam 3 sore setiap harinya.

Sumber itu juga menjelaskan bahwa mereka yang ingin menggunakan layanan perbankan dapat melakukannya sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Otoritas Moneter Arab Saudi dalam koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kesehatan.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan bahwa hanya orang dewasa yang bisa keluar dan hanya dalam kasus yang diperlukan, untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terkena virus.

Sumber tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa telah diputuskan untuk melarang praktik kegiatan komersial apa pun di lingkungan perumahan di kedua kota, dengan pengecualian apotek, toko bahan makanan, pompa bensin, dan layanan perbankan.

Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk Mekkah dan Madinah untuk menggunakan layanan pengiriman ekspres melalui aplikasi perangkat pintar, untuk memesan makanan dan kebutuhan medis, serta barang dan layanan lainnya agar dikirim ke rumah mereka.[ah/memo]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Twitter Hapus 7.800 Akun palsu yang Ditautkan ke Arab Saudi, Mesir dan UEA

Next Post

Korban Kematian Akibat Virus Corona di Iran Naik Jadi 3.294

Next Post

Korban Kematian Akibat Virus Corona di Iran Naik Jadi 3.294

Bantu Pencegahan Penyebaran Covid-19, GIZA Permata Papua Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Lazis Catur Bakti KBPII Bagikan Paket Pangan Melawan Corona

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4996 shares
    Share 1998 Tweet 1249
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7979 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga