• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Apa yang Dimaksud dengan Area A, B, dan C dalam Perjanjian Oslo

18/09/2024
in Berita
Apa yang Dimaksud dengan Area A, B, dan C dalam Perjanjian Oslo
115
SHARES
884
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SETELAH Israel dan PLO menandatangani Perjanjian Oslo, Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah kendali,yaitu Area A, B, dan C.

Perjanjian tersebut mengarah pada pembentukan pemerintah sementara Palestina yang disebut Otoritas Palestina (PA), yang diberi kekuasaan terbatas untuk memerintah di Area A dan B.

Namun, hasil dari Kesepakatan Oslo justru membuat Israel memegang kendali penuh atas ekonomi Palestina, termasuk masalah sipil dan keamanan di lebih dari 60 persen wilayah Tepi Barat, yang ditetapkan sebagai Area C.

Meskipun pembagian wilayah tersebut diklaim Israel untuk memberikan kendali kepada pemerintah sementara Palestina atas masalah administratif dan keamanan internal di beberapa wilayah Tepi Barat, nyatanya Israel tetap mempertahankan kendali militer atas seluruh wilayah tersebut.

Area A mencakup 18 persen wilayah Tepi Barat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

PA mengendalikan sebagian besar urusan di wilayah ini, termasuk keamanan internal.

Di Area B, yang mencakup sekitar 21 persen wilayah Tepi Barat, PA mengendalikan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Di kedua wilayah tersebut, Israel memiliki kendali penuh atas keamanan eksternal, yang berarti bahwa militer Israel memiliki hak untuk memasuki wilayah ini kapan saja, biasanya untuk menyerbu rumah atau menahan individu dengan dalih keamanan.

Sekitar 2,8 juta warga Palestina tinggal berdesakan di Area A dan B yang kota-kota besarnya terdiri dari Hebron, Ramallah, Bethlehem, dan Nablus.

Apa yang Dimaksud dengan Area A, B, dan C dalam Perjanjian Oslo

Baca juga: Adara Relief International Gelar Webinar: Dampak Perjanjian Oslo Terhadap Ekonomi dan Sumber Daya Air Palestina

Sementara itu, Area C yang merupakan bagian terbesar Tepi Barat, mencakup sekitar 60 persen wilayah Palestina.

Wilayah ini juga merupakan lokasi dibangunnya sebagian besar dari 200 permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat, yang dijadikan tempat tinggal oleh lebih dari 400.000 pemukim.

Di Area A dan B, warga Palestina hidup dalam kesulitan, seperti sulitnya akses pendidikan dan air, ditambah dengan pengusiran dan serangan yang setiap hari dilakukan oleh Israel.

Sementara itu, pemukim kolonial Israel yang tinggal di Area C hidup nyaman dengan infrastruktur canggih dan akses jalanan yang rapi.

Meskipun kendali sebagian wilayah ini seharusnya diserahkan kepada PA pada tahun 1999, sesuai dengan Perjanjian Oslo, penyerahan tersebut tidak pernah terwujud, sehingga masalah keamanan, perencanaan, dan pembangunan masih berada di tangan Israel.[Sdz]

Tags: Apa yang Dimaksud dengan Area Abdan C dalam Perjanjian Oslo
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Program Beasiswa Rotary Yoneyama Scholarship untuk Kuliah di Jepang

Next Post

Mabit SMP dan SMA Khusus untuk Para Siswi Jakarta Islamic School

Next Post
Mabit SMP dan SMA Khusus untuk Para Siswi Jakarta Islamic School

Mabit SMP dan SMA Khusus untuk Para Siswi Jakarta Islamic School

Mengapa Perjanjian Oslo Mengalami Kegagalan?

Mengapa Perjanjian Oslo Mengalami Kegagalan?

ParagonCorp Gelar Liga Nasional Paragonian WorldKahf 2024

ParagonCorp Gelar Liga Nasional Paragonian WorldKahf 2024

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga