• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aljazair Amandemen UU Terkait Anak-anak dari Orang Tua yang Tidak Diketahui

Agustus 23, 2020
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Aljazair telah mengumumkan amandemen undang-undang yang memungkinkan anak-anak dari orang tua yang tidak diketahui untuk mengetahui siapa wali mereka jika mereka mau.

Ini mengikuti amandemen yang diperkenalkan oleh Perdana Menteri Aljazair Abdelaziz Jarad ke dekrit yang dikeluarkan pada tahun 1971 tentang perubahan nama.

Keputusan yang diterbitkan dalam empat puluh tujuh artikel resmi, menetapkan bahwa seseorang yang ingin mengubah nama belakangnya untuk alasan apapun harus mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum, baik di tempat tinggal atau tempat kelahiran anak. Orang yang menjadi wali anak boleh memberikan namanya kepada anak angkat atau mengganti nama belakangnya.

Jika ibu anak tersebut dikenal dan masih hidup, permohonan untuk mengubah nama belakang anak tersebut harus mendapat persetujuan resminya. Jika persetujuan ini tidak diberikan oleh ibu, hakim ketua tetap dapat memberikan izin untuk memberikan nama ayah wali kepada anak angkat.

Namun, otorisasi untuk mengubah nama anak membutuhkan janji ayah wali bahwa ia berusaha menghubungi ibu yang sebenarnya, namun tidak berhasil.

Masalah anak-anak yang tidak diketahui orang tuanya telah dibahas di negara-negara Maghreb lainnya, mengingat efek psikologis negatif pada mereka yang tidak tahu siapa orang tuanya, dan mungkin menjadi sasaran bullying karena nama belakang mereka.

Aktivis hak asasi manusia percaya bahwa memberikan nama keluarga kepada anak-anak dapat membantu, karena mereka kemudian akan memiliki kedudukan hukum sebagai putra dan putri dan tidak mengalami diskriminasi.[ah/memo]

Previous Post

Bank Syariah Pertama di Australia Direncanakan Beroperasi Tahun Depan

Next Post

PD Salimah Sumbawa Bagi-Bagi Bibit Tanaman Saat Pandemi Covid 19

Next Post

PD Salimah Sumbawa Bagi-Bagi Bibit Tanaman Saat Pandemi Covid 19

Resep Nasi Liwet ala Isna, Menu Sarapan Pagi khas Indonesia

Ini 3 Tipe Keluarga Akhir Zaman

Tips dan Trik #NgemilBijak dalam Keluarga

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga