Monday, July 4, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aliansi Cerahkan Negeri Dukung Penghapusan RUU P-KS dari Prolegnas

July 2, 2020
in Berita
2 min read
0
66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Kamis (2/7/2020) Aliansi Cerahkan Negeri mendukung Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang terkait wacana untuk mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas di tahun 2020.

Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri Erik menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi rencana tersebut.

“Kami mengapresiasi dan memberi dukungan penuh terhadap rencana Komisi VIII DPR mengeluarkan RUU P-KS dari Prolegnas periode 2020,” ucap Erik.

ArtikelTerkait

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Anis Byarwati Dinobatkan sebagai Bunda UMKM, Salurkan 1.050 Alat Produksi Usaha

Penjelasan Perbedaan Waktu Iduladha di Arab Saudi dan Indonesia

Inspirasi dari Jemaah Haji Difabel yang selalu Ceria dan Rajin Shalat Berjemaah

Ada Lafaz Allah di Lantai, Series The Umbrella Academy Tuai Kecaman

Muslimah Pinrang Ramaikan Semarak Dzulhijjah dengan Kajian

Load More

Menurutnya, tindakan Komisi VIII sudah tepat untuk mengeluarkan RUU yang hingga kini belum sampai pada tahap pembahasan tersebut.

“Selain itu, RUU P-KS juga menghadapi gelombang penolakan yang terjadi di hampir seluruh provinsi Indonesia, malahan di periode sebelumnya kami sudah menggaungkan agar DPR tidak lagi membahas RUU P-KS,” lanjut Erik.

Erik mengatakan bahwa kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih terus terjadi di masyarakat.

“Masyarakat kita masih memegang nilai-nilai agama sehingga jelas saja RUU P-KS ditolak oleh sebagian besar rakyat Indonesia,” tambahnya.

Akan tetapi, Koordinator Biro Hukum Aliansi Cerahkan Negeri Indra menyatakan bahwa meskipun RUU P-KS dinyatakan keluar dari Prolegnas tahun 2020, hal itu tidak menjamin RUU ini tidak masuk pada prolegnas di tahun berikutnya. Sehingga dibutuhkan sikap tegas DPR untuk menolak pembahasan RUU P-KS selamanya.

“Kenapa hanya dikeluarkan dari Prolegnas tahun 2020? Padahal sudah jelas RUU P-KS ini secara substansi sangat berpotensi melegitimasi tindakan penyimpangan seksual seperti LGBT, seks bebas, aborsi, dan lain sebagainya yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas di masyarakat,” tegas Indra.

“Kalau pemerintah serius ingin melindungi keluarga dan generasi Indonesia dari kerusakan moral, seharusnya pemerintah tidak ragu untuk menghentikan pembahasan RUU P-KS selamanya,” protes Indra melalui telepon.

Penolakan RUU P-KS yang terjadi selama ini mencakup tiga garis besar yakni judul dan isi yang memiliki filosofi bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, sarat dengan frasa ambigu sehingga memungkinkan disusupi oleh tindakan yang akan melegalkan seks bebas dan perilaku seks menyimpang, dan pasal-pasal pidana yang tumpang tindih dengan KUHP.

Ketika ditanyakan mengenai pernyataan anggota DPR bahwa pembahasan RUU P-KS itu sulit, Indra mengelak rumor tersebut.

“Saya rasa maksud dari sulitnya itu bukan sulit karena terlalu susah dan anggota dewan tidak sanggup membahasnya, sepertinya tidak seperti itu. Melainkan karena apabila diterapkan, RUU ini dapat merombak sistem hukum pidana yang kini berlaku di Indonesia,” pungkas Indra.[ind]

Previous Post

Resep Thai Fried Chicken, Ide Makan Siang Khas Thailand Ala Icha Savitry

Next Post

Tanpa Sujud, Covid Cabut

Related Posts

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

July 4, 2022
508

UMROH.com menyelenggarakan webinar untuk mengupas tuntas kebijakan terbaru umrah musim 1444 H. Dalam webinar yang diadakan Kamis, (30/6)

Anis Byarwati Dinobatkan sebagai Bunda UMKM, Salurkan 1.050 Alat Produksi Usaha

Anis Byarwati Dinobatkan sebagai Bunda UMKM, Salurkan 1.050 Alat Produksi Usaha

July 4, 2022
505

ANGGOTA Komisi XI DPR-RI, Anis Byarwati tak mampu menahan rasa haru kala mendapat kejutan berupa karikatur foto dirinya yang bertuliskan...

Penjelasan Perbedaan Waktu Iduladha di Arab Saudi dan Indonesia

Penjelasan Perbedaan Waktu Iduladha di Arab Saudi dan Indonesia

July 3, 2022
503

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memberi penjelasan mengenai perbedaan waktu Iduladha di Arab Saudi dan Indonesia. Sebelumnya, Kemenag telah

Jemaah haji difabel yang selalu ceria

Inspirasi dari Jemaah Haji Difabel yang selalu Ceria dan Rajin Shalat Berjemaah

July 1, 2022
505

INSPIRASI bisa datang dari mana saja, termasuk dari seorang jemaah haji difabel yang selalu ceria. Namanya Ali Ihsan. Jemaah haji...

Lafaz Allah di lantai

Ada Lafaz Allah di Lantai, Series The Umbrella Academy Tuai Kecaman

June 30, 2022
520

LAFAZ Allah di lantai ditampilkan dalam salah satu episode di series The Umbrella Academy season 3. Scene tersebut membuat umat

Muslimah Pinrang Ramaikan Semarak Dzulhijjah dengan Kajian

Muslimah Pinrang Ramaikan Semarak Dzulhijjah dengan Kajian

June 29, 2022
548

MUSLIMAH Pinrang memadati Gedung Olahraga Andi Makkulau untuk menghadiri kegiatan yang bertajuk Semarak Dzulhijjah, Ahad (26/6/2022).

Skuter di masjidil haram

Skuter di Masjidil Haram Mudahkan Jemaah untuk Tawaf

June 28, 2022
515

ADA skuter di masjidil haram untuk keperluan tawaf. Dengan adanya skuter tersebut, jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia

Ratusan Muslimah Hadiri Semarak Dzulhijjah di Gowa

Ratusan Muslimah Hadiri Semarak Dzulhijjah di Gowa

June 29, 2022
566

SEMARAK Dzulhijjah 1443 H yang digelar oleh Muslimah DPD Wahdah Islamiyah Gowa dihadiri oleh ratusan muslimah. Acara ini dilakukan secara...

Antara Burkini dan Bikini

Antara Burkini dan Bikini

June 26, 2022
509

ANTARA Burkini dan Bikini. Pengadilan tertinggi Prancis telah memutuskan untuk melarang penggunaan "burkini" di fasilitas renang umum.

Eropa Dilanda Panas Ekstrim dan Kekeringan

Eropa Dilanda Panas Ekstrim dan Kekeringan

June 25, 2022
510

EROPA kini memasuki musim panas yang ekstrim. Sejak Mei hingga Juni ini, suhu udara bahkan menyentuh angka 42 derajat Celsius....

Load More
Next Post

Tanpa Sujud, Covid Cabut

BNI Syariah Luncurkan Program Tunjuk Rumah DP Nol Persen

Komunitas Remaja Sehat Kritik Rencana New Normal Kota Bekasi

Terbaru

Biasakan Diri untuk Tidak Berbohong

Biasakan Diri untuk Tidak Berbohong

July 4, 2022
Senyum itu Sedekah

Tiga Cara Setan Membuat Suami Istri Pisah

July 4, 2022
Kini Berkurban dengan BAZNAS Bisa Melalui Grab dan BenihBaik

Kini Berkurban bersama BAZNAS Bisa Melalui Grab dan BenihBaik

July 4, 2022
Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Penyelewengan Tata Cara Ibadah Haji Masa Jahiliah

July 4, 2022
Tolong, Ibuku Tidak Mencintai Aku

Tolong, Ibuku Tidak Mencintai Aku

July 4, 2022
Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

July 4, 2022
Jangan Asal Ibadah Tanpa Dalil, Hukum Asal Ibadah adalah Haram

Jangan Asal Ibadah Tanpa Dalil, Hukum Asal Ibadah adalah Haram

July 4, 2022
Wardah Gelar Kompetisi Tiktok Idol Hunt 2022 Goes to Labuan Bajo

Wardah Gelar Kompetisi Tiktok Idol Hunt 2022 Goes to Labuan Bajo

July 4, 2022
Abdullah bin Yasin Pendiri Negara Para Santri di Afrika

Abdullah bin Yasin Pendiri Negara Para Santri di Afrika

July 4, 2022
Kakak Syifa yang Baik Hati dan Pemalu

Kakak Syifa yang Baik Hati dan Pemalu

July 4, 2022

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    13940 shares
    Share 5576 Tweet 3485
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4473 shares
    Share 1789 Tweet 1118
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    5395 shares
    Share 2158 Tweet 1349
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1537 shares
    Share 615 Tweet 384
  • Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Betapa Besar Manfaat Zikir Pagi dan Petang

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita saat Shalat

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga