• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Januari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aliansi Cerahkan Negeri Dukung Penghapusan RUU P-KS dari Prolegnas

Juli 2, 2020
in Berita
67
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Kamis (2/7/2020) Aliansi Cerahkan Negeri mendukung Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang terkait wacana untuk mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas di tahun 2020.

Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri Erik menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi rencana tersebut.

“Kami mengapresiasi dan memberi dukungan penuh terhadap rencana Komisi VIII DPR mengeluarkan RUU P-KS dari Prolegnas periode 2020,” ucap Erik.

Menurutnya, tindakan Komisi VIII sudah tepat untuk mengeluarkan RUU yang hingga kini belum sampai pada tahap pembahasan tersebut.

“Selain itu, RUU P-KS juga menghadapi gelombang penolakan yang terjadi di hampir seluruh provinsi Indonesia, malahan di periode sebelumnya kami sudah menggaungkan agar DPR tidak lagi membahas RUU P-KS,” lanjut Erik.

Erik mengatakan bahwa kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih terus terjadi di masyarakat.

“Masyarakat kita masih memegang nilai-nilai agama sehingga jelas saja RUU P-KS ditolak oleh sebagian besar rakyat Indonesia,” tambahnya.

Akan tetapi, Koordinator Biro Hukum Aliansi Cerahkan Negeri Indra menyatakan bahwa meskipun RUU P-KS dinyatakan keluar dari Prolegnas tahun 2020, hal itu tidak menjamin RUU ini tidak masuk pada prolegnas di tahun berikutnya. Sehingga dibutuhkan sikap tegas DPR untuk menolak pembahasan RUU P-KS selamanya.

“Kenapa hanya dikeluarkan dari Prolegnas tahun 2020? Padahal sudah jelas RUU P-KS ini secara substansi sangat berpotensi melegitimasi tindakan penyimpangan seksual seperti LGBT, seks bebas, aborsi, dan lain sebagainya yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas di masyarakat,” tegas Indra.

“Kalau pemerintah serius ingin melindungi keluarga dan generasi Indonesia dari kerusakan moral, seharusnya pemerintah tidak ragu untuk menghentikan pembahasan RUU P-KS selamanya,” protes Indra melalui telepon.

Penolakan RUU P-KS yang terjadi selama ini mencakup tiga garis besar yakni judul dan isi yang memiliki filosofi bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, sarat dengan frasa ambigu sehingga memungkinkan disusupi oleh tindakan yang akan melegalkan seks bebas dan perilaku seks menyimpang, dan pasal-pasal pidana yang tumpang tindih dengan KUHP.

Ketika ditanyakan mengenai pernyataan anggota DPR bahwa pembahasan RUU P-KS itu sulit, Indra mengelak rumor tersebut.

“Saya rasa maksud dari sulitnya itu bukan sulit karena terlalu susah dan anggota dewan tidak sanggup membahasnya, sepertinya tidak seperti itu. Melainkan karena apabila diterapkan, RUU ini dapat merombak sistem hukum pidana yang kini berlaku di Indonesia,” pungkas Indra.[ind]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Resep Thai Fried Chicken, Ide Makan Siang Khas Thailand Ala Icha Savitry

Next Post

Tanpa Sujud, Covid Cabut

Next Post

Tanpa Sujud, Covid Cabut

BNI Syariah Luncurkan Program Tunjuk Rumah DP Nol Persen

Komunitas Remaja Sehat Kritik Rencana New Normal Kota Bekasi

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    25000 shares
    Share 10000 Tweet 6250
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2207 shares
    Share 883 Tweet 552
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7453 shares
    Share 2981 Tweet 1863
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    2104 shares
    Share 842 Tweet 526
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Keutamaan Bulan Rajab

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Metode Pembelajaran untuk Anak Ber-IQ Rendah

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga