ChanelMuslim.com – Komunitas Remaja Sehat mengkritik rencana Pemerintah Kota Bekasi dalam pemberlakuan aturan New Normal.
Pegiat Komunitas Remaja Sehat Wafda Diena mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui alasan utama kebijakan tersebut.
“Sebenarnya masyarakat harus mengetahui alasan utama yang menjadi dasar kebijakan New Normal Pemerintah Kota Bekasi, terlebih untuk pelajar yang tergolong dalam rentang usia 5-19 tahun. Menurut WHO, syarat yang harus dipenuhi untuk new normal itu kalau epidemologi tidak ada kenaikan dan terkendali, pemerintah bisa mendeteksi kasus baru selama 24 jam dan pelayanan kesehatan berupa tenaga medis dan alat medis juga memadai,” tegas Wafda Diena, Jumat (4/6/2020).
Komunitas Remaja Sehat adalah komunitas yang berfokus pada isu-isu kesehatan dan pendidikan remaja di Indonesia. Komunitas ini sedang merancang kurikulum pendidikan seksualitas khusus remaja sekolah dan pesantren dan juga kerap mengkritisi kebijakan pemerintah kota yang tidak ramah anak.
“Kalau seperti ini, apakah Pemkot Bekasi sudah layak untuk melakukan new normal?” lanjut Wafda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menerbitkan protokol pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dalam ruang kelas pada masa new normal yakni Keputusan Wali (Kepwal) Kota Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020. Protokol tersebut berisi tentang hal-hal yang harus diperhatikan guru dan murid selama KBM seperti persiapan KBM, pra pembelajaran, proses KBM, screening kesehatan guru dan karyawan, screening zonasi tempat tinggal, penyemprotan disinfektan hingga tes covid-19.
Namun, Wafda menyatakan hal tersebut tidak bisa menjamin tidak terjadinya penularan, sekalipun pihak sekolah membatasi dan melakukan pembagian jumlah peserta didik dalam kelas.
Menurutnya, proses KBM daring jauh lebih aman dan jauh bisa dikontrol dibandingkan harus memaksakan proses KBM karena bisa menjamin peserta didik tetap berada di rumah, anak-anak dipantau orangtua dalam proses KBM, memotivasi guru-guru untuk melek teknologi, menghemat biaya transportasi terutama bagi orangtua peserta didik yang terkena dampak ekonomi. Selain itu, hal ini akan memberatkan guru-guru PAUD, TK dan SD dalam memantau aktivitas peserta didik mereka.
Kebijakan ini juga mendapatkan reaksi penolakan dari orangtua murid, tak lama setelah kebijakan ini disosialisasikan, sudah banyak petisi yang diunggah penundaan tahun ajaran baru yang ditujukan ke Kemendikbud.
“Saya jelas tidak mau menyekolahkan anak saya di kondisi pandemi seperti ini, bagaimana pun juga, sekolah tidak bisa menjamin selama sekolah dan setelah sekolah anak saya akan berpapasan dengan siapa saja. Meskipun menggunakan protokol kesehatan, saya tetap tidak mau mengambil resiko. Maka saya berharap lebih baik sekolah daring saja atau tahun ajaran dimundurin sekalian,” ujar Khalid, orangtua murid di Bekasi yang juga mengisi petisi tersebut.
Menurut Wifda, di Kota Bekasi, untuk rentang usia 5-19 tahun memang belum tercatat ada yang menjadi PDP, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan acuan karena Rapid Test yang dilaksanakan hanya sekitar 13.512 saja atau kurang dari satu persen total penduduk Kota Bekasi.
“Jadi kami amat menyayangkan Pemkot Bekasi yang sepertinya tidak merespon kebijakan Dinas Pendidikan Bekasi padahal hal ini dapat membahayakan keselamatan anak-anak,” pungkas Wafda.[ind]