ChanelMuslim.com – Beberapa elemen mahasiswa melakukan aksi bungkam di depan Gedung DPR RI, Kamis (9/12). Aksi itu dilakukan atas keputusan Rapat Pleno Baleg DPR RI yang menetapkan draft RUU TPKS.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia dan Aliansi Cinta Negeri (ACN), serta puluhan pemuda dari berbagai komunitas dan ormas melakukan aksi diam dengan memegang beberapa spanduk protes terhadap keputusan tersebut.
Ketua Umum KAMMI Zaky Rivai menyatakan bahwa aksi unjuk rasa kali ini merupakan respon ketidakberdayaan karena gagasan substantif dan masukan kunci atas penolakan RUU TPKS benar-benar diabaikan Baleg DPR RI.
“Sidang Baleg DPR RI menutup mata dan membungkam suara rakyat yang menginginkan agar RUU TPKS tidak dijadikan instrumentasi kebebasan seksual. Hal ini karena aspirasi untuk mengganti konsepsi kekerasan seksual dan mengubah perumusan tindak pidananya meliputi seluruh jenis kejahatan seksual benar-benar diabaikan,” ungkapnya.
Sepandangan dengan Zaky, Ketua FSLDK Indonesia Rapanca Indra Mukti juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat sejauh mana RUU TPKS ini berjalan. Namun pada akhirnya, menurutnya, kedzaliman ini jelas tampak adanya. Usulan dan Tanggapan dalam tujuan memperbaiki Isi substansial juga tidak dipedulikan.
“Poin terpenting adanya Norma Agama yang seharusnya menjadi titik awal perumusan segala bentuk aturan juga sudah tak menjadi prioritas di dalam penyusunan RUU TPKS. Sungguh ini adalah RUU yang tak bisa diterima dengan segala bentuk alasan,” ujar Rapanca.
Baca Juga: Protes RUU TPKS, KAMMI dan ACN Bentangkan Spanduk Raksasa
Aksi Bungkam Mahasiswa atas Usulan RUU TPKS
Koordinator ACN yang juga merupakan Koordinator Unjuk Rasa Indram mengatakan bahwa pandangan fraksi-fraksi dalam rapat pleno tersebut kontradiktif.
“Di satu sisi menginginkan agar RUU TPKS tidak bertentangan dengan norma agama dan Pancasila namun di sisi lain menyetujui draf yang ditawarkan Panja. Padahal, konsepsi mendasar dari Kekerasan Seksual itu sendiri bertentangan dengan norma agama dan Pancasila karena berpokok pada asumsi doktrinal tentang ketidakadilan gender,” jelas Indram yang bertindak selaku Koordinator Unjuk Rasa, yang juga Koordinator ACN.
Ketua Satgas RUU TPKS KAMMI Maya menyatakan bahwa penerbitan keputusan Baleg DPR RI tersebut adalah kesewenang-wenangan dari segelintir elit yang mengelabui pemahaman masyarakat Indonesia.
“Mereka membuat penyesatan bahwa RUU TPKS digunakan untuk melindungi korban perkosaan dan pelecehan seksual yang kita pahami. Padahal RUU TPKS bahkan tidak memuat pasal tentang penindakan perkosaan,” kata Maya.
Ia menambahkan, dalam draf yang diusulkan tersebut, ada dua pasal tong sampah yang berisi kriminalisasi 9 bulan penjara atau 4 tahun penjara yang bisa digunakan sebagai alat pelindungan kebebasan seksual karena melindungi keinginan seksual tanpa dijelaskan keinginan seksual mana yang dimaksud.
“Hal ini merupakan kematian akal sehat DPR RI yang seakan tidak mau tahu bagaimana paradigma masyarakat akan berubah dengan konsepsi RUU yang hanya berbasis pada doktrin sexual consent belaka,” tutup Maya.[ind]