• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Catatan AILA terhadap RUU TPKS

10/12/2021
in Berita
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

111
SHARES
855
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Catatan AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia) terhadap disetujuinya draft Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (8/12) lalu yaitu sebagai berikut.

Ketua Umum AILA Indonesia Rita Hendrawaty S. S.Pt., M.Si. mengatakan bahwa RUU TPKS dinilai tidak komprehensif karena hanya mengatur kekerasan seksual, tapi tidak melindungi masyarakat dari kebebasan seksual dan penyimpangan seksual (LGBT) berbasis consent yang mengancam ketahanan keluarga Indonesia.

“AILA Indonesia menolak perspektif feminisme yang digunakan dalam Naskah Akademik (NA) RUU TPKS yang tidak sesuai dengan Pancasila dan mengabaikan akar masalah penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual,” kata Rita dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Jumat (10/12).

Lebih lanjut, menurut AILA, RUU TPKS masih menyiratkan Paradigma Sexual Concent, padahal Sexual Concent tanpa dibatasi oleh norma hukum yang melarang seks bebas dan penyimpangan seksual justru akan menyuburkan kekerasan pada anak-anak, remaja, dan kelompok rentan lainnya.

“Meski RUU TPKS menjadikan asas iman dan taqwa sebagai salah satu asas, tetapi asas tersebut seolah hanya menjadi aksesoris atau pelengkap semata,” tambah Rita.

Pasalnya, RUU TPKS justru mengabaikan tindakan yang terkategorikan sebagai kejahatan seksual seperti seks bebas dan perilaku seks menyimpang lainnya yang tertolak oleh semua agama.

“Perilaku tersebut mempunyai daya rusak yang tidak hanya merugikan masyarakat secara umum, tetapi juga korban secara khusus, dan bahkan individu pelaku kejahatan seksual itu sendiri,” jelas Rita.

AILA Indonesia sangat menyayangkan adanya resistensi di DPR RI terhadap upaya perlindungan masyarakat Indonesia dari perilaku seks bebas dan LGBT sebagaimana yang diusulkan oleh beberapa Anggota Legislatif untuk dimasukkan dalam draft RUU TPKS.

“RUU TPKS berpotensi mengadopsi kurikulum Comprehensive Sexuality Education (CSE) yang mengajarkan pendidikan seksual berbasis kebebasan dan penerimaan terhadap normalisasi LGBT, dengan dalih pencegahan kekerasan seksual,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembelaan terhadap Korban Perkosaan Bukan Celah untuk Kebebasan Seksual

Catatan AILA terhadap RUU TPKS

Selain itu, RUU TPKS seolah-olah hanya membatasi pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) saja, padahal tidak semua perspektif HAM sejalan dengan Pancasila, terutama pada isu seksualitas kebebasan seksualitas.

“Oleh karena itu, perspektif HAM harus disandingkan dengan perspektif moral dan agama agar menyiratkan nuansa HAM partikular,” tambahnya.

Kekosongan hukum atas tindak pidana kejahatan seksual atau kejahatan kesusilaan harus segera diisi, dan idealnya hal itu perlu diakomodasi dalam RUU TPKS, tak terkecuali dalam RUU KUHP.

“Hal ini agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi antara undang-undang. Terlebih Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan perbaikan pengaturan ikhwal kejahatan seksual dan/atau kesusilaan kepada pembentuk undang-undang, baik Pemerintah dan DPR sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, mengenai Pengujian Pasal 284, 285 dan 292 KUHP,” tandasnya.

Oleh karena itu, Rita mengatakan, seharusnya RUU TPKS perlu di-review kembali dan melakukan sinkronisasi dengan RUU KUHP agar kekosongan ini dapat terjawab untuk mencegah, bukan hanya kekerasan seksual, namun juga kebebasan seksual dan penyimpangan seksual.

AILA Indonesia mengimbau, jangan sampai atas nama pencegahan kekerasan seksual, pembentukan undang-undang mengabaikan masukan dan “penolakan” dari berbagai pihak terkait terkait draft RUU TPKS di tingkat Badan Legislatif.

“Padahal masukan dan penolakan tersebut justru merupakan cerminan sekaligus itikad baik untuk mendorong lahirnya undang-undang yang mengakomodasi seluruh kepentingan bangsa Indonesia,” tutup Rita.[ind]

 

Tags: Catatan AILA terhadap RUU TPKS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aksi Bungkam Mahasiswa atas Usulan RUU TPKS

Next Post

ARM HA-IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahan Petama Ke Tiga Desa Terdampak Erupsi Semeru

Next Post
ARM HA-IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahan Petama Ke Tiga Desa Terdampak Erupsi Semeru

ARM HA-IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahan Petama Ke Tiga Desa Terdampak Erupsi Semeru

Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru

Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru

Posko Kemanusiaan ACT Dampingi Pengungsi Semeru, Berikut Alamatnya

Posko Kemanusiaan ACT Dampingi Pengungsi Semeru, Berikut Alamatnya

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2536 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga