• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AILA Kecam Feminis Radikal Pengusung RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

23/01/2019
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–RUU P-KS adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas. Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengecam rancangan undang-undang ini.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ChanelMuslim.com, Rabu (23/1/2019), AILA menyebutkan banyak perempuan yang tertipu dengan berbagai tawaran solusi yang diberikan. Atas nama penghapusan kekerasan seksual, masyarakat Indonesia mendukungnya. Padahal jika dicermati, banyak agenda tersembunyi dalam definisi maupun berbagai pasal dalam RUU ini.

Filosofi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) = Bebaskan tubuh perempuan (dari nilai moral dan agama).

Siapa yang mengontrol tubuh perempuan (contohnya mengatur cara berpakaian) maka Anda telah melakukan kekerasan seksual dan harus dipidanakan.

Maka dalam RUU P-KS ini perzinaan, LGBT, pelacuran, aborsi, tidaklah dilarang (bukan kejahatan) apabila dilakukan dengan kesadaran atau tanpa paksaan (by consent).

Apakah kita mau mendukung RUU bernafaskan feminis radikal yang justru akan menghancurkan kaum perempuan?

Apakah kita mau mendukung RUU yang bebas dari nilai moral dan agama ini?

Sebagai info, RUU P-KS ini akan menjadi prioritas untuk disahkan di tahun 2019.

Kekerasan seksual tidak sama dengan kejahatan seksual.

Kekerasan seksual asasnya: tidak ada paksaan. Aktivitas seksual yang haram jika dilakukan dengan kesadaran (suka sama suka) bukanlah suatu kejahatan.

Kejahatan seksual: melanggar norma dalam masyarakat, melanggar moralitas dan nilai – nilai agama.

Oleh karena itu, AILA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena RUU P-KS ini tidak akan mengkriminalisasi para pelaku kejahatan seksual.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penawar Lelah

Next Post

Ikapi DKI Optimalisasi Program Kerja

Next Post

Ikapi DKI Optimalisasi Program Kerja

Sarapan Pagi Istimewa dengan Egg in Jar

Dukung Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Lombok, BAZNAS Luncurkan Microfinance Desa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8403 shares
    Share 3361 Tweet 2101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3789 shares
    Share 1516 Tweet 947
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11333 shares
    Share 4533 Tweet 2833
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3355 shares
    Share 1342 Tweet 839
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga