• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ahli Waris Jamaah Haji Wafat Berhak Terima Asuransi Rp. 15,1 Juta, Ini Prosedurnya

02/10/2017
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan kalau ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat akan mendapatkan asuransi. 

“Ahli waris jamaah wafat akan mendapat  klaim asuransi senilai Rp15.100.000,” terang Ahda Barori melalui sambungan telepon, Jumat (29/9) dilansir laman kemenag.go.id.

Menurut Ahda, seluruh jemaah haji Indonesia diasuransikan dengan premi senilai Rp50ribu. Premi ini dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Besaran premi ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.

“Pengajuan klaim asuransi langsung dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Nantinya, dana asuransi tersebut akan ditransfer ke rekening jemaah untuk dicairkan oleh ahli waris,” tutur Ahda.

Pengajuan klaim oleh Ditjen PHU, lanjut Ahda, dimaksudkan untuk mempercepat proses. Apalagi, kalau diserahkan kepada ahli waris, banyak di antara mereka yang tidak mau mengurus sehingga tidak semuanya terserap.

“Jemaah tidak perlu mengurus. Sebab, pihak asuransi begitu sudah diklaim oleh kita, langsung di transfer. Tahun lalu satu bulan sesudah operasional proses pembayaran asuransi sudah selesai,” ujarnya. 

 

Ahli waris jemaah wafat, lanjut Ahda jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku-ngaku akan mengurus klaim asuransi keluarganya.

 

Asuransi berlaku sejak jemaah haji keluar dari rumah masing-masing menuju Embarkasi sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah. 

“Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi,” tuturnya.

 

Selain jemaah wafat, asuransi juga diberikan kepada jemaah yang terkena musibah hingga mengalami cacat tetap. 
Klaim asuransinya sekitar 200% dari asuransi kematian.

“Tapi tahun ini alhamdulillah tidak ada, selain jemaah wafat,” jelasnya.

 

Sampai dengan Jumat (29/9) malam, total jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi berjumah 630 orang, terdiri dari 605 jemaah haji reguler dan 25 jemaah haji khusus.

 

Semoga seluruh jamaah haji  mendapatkan predikat haji Mabrur. (jwt/kemenag). 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hingga Kini, Dua Jamaah Haji Indonesia Masih Belum Ditemukan

Next Post

Penerbit Kata Depan Luncurkan Buku

Next Post

Penerbit Kata Depan Luncurkan Buku

Penerbit Kata Depan Luncurkan Buku Berteman dengan Demam

Yuk Membuat King Mango Thai, Resep Jus Mangga Kekinian Mudah dan Sehat

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7765 shares
    Share 3106 Tweet 1941
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    236 shares
    Share 94 Tweet 59
  • 3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga