• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Agar Terhindar Dari Gharar, Begini Cara Jual Beli Hewan Qurban

15/06/2021
in Berita
Agar Terhindar Dari Gharar, Begini Cara Jual Beli Hewan Qurban

Halal (Foto: Pixabay)

78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan, cukup melakukan transaksi yang halal. Salah satu larangan dalam muamalah adalah jual-beli gharar. Gharar bisa diartikan tidak jelas. Hal yang wajar dalam bisnis adalah kejelasan dalam transaksi. Jelas kepemilikan, harga, spesifikasi, kualitas, waktu pengantaran, waktu pembayaran. Larangan gharar ini sesuai dengan logika bisnis, jangan beli kucing dalam karung.

Baca Juga: Cara Mendidik Anak agar Terhindar dari Pornografi

Agar Terhindar Dari Gharar, Begini Cara Jual Beli Hewan Qurban

Jika kita membeli hewan kurban dengan datang langsung ke kandang, pilih, taksir, bayar, itu adalah cara paling aman untuk menghindari gharar. Saat segalanya semakin online, maka jual-beli hewan kurban pun sekarang sudah online. Pesan, transfer, lalu kirim atau titip untuk disalurkan. Tapi hati-hati ada potensi gharar yang harus dihindari dalam jual-beli hewan kurban secara online.

Kepemilikan
Apakah penjual hewan kurban sudah memilikii hewan tersebut? atau jangan-jangan baru dicarikan barangnya setelah kita beli? Menjual barang yang tidak dimiliki itu haram hukumnya.

Spesifikasi
“Kambing Standar RpX, Kambing Premium RpY” adalah contoh gharar, karena tidak ada kesefahaman apa itu “standar” dan apa itu “premium”. Menggunakan klasifikasi berat akan lebih baik seperti Kambing A (berat X kg – Y kg), karena berat kilogram sudah disepakati standarnya, bisa diperbandingkan.

Tapi spesifikasi berat pun belum sepenuhnya bebas gharar, karena hewan adalah makhluk hidup yang beratnya bisa bertambah atau susut selama dalam kandang. Jadi harus jelas juga apakah berat yang dicantumkan itu berat saat masuk kandang, saat transaksi, atau saat diantar.

Mari kita lebih berhati-hati dalam bermuamalah, agar niat mulia berkurban tidak rusak dengan cara gharar dalam membelinya.

Ahmad Gozali – Financial planner

Tags: Begini Cara Jual Beli Hewan Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selamat, Siswa MAN 4 Jakarta Raih Juara Robotik Tingkat Internasional

Next Post

Elemwe Kenalkan Batik Betawi di London Muslim Lifestyle 2017

Next Post

Elemwe Kenalkan Batik Betawi di London Muslim Lifestyle 2017

Cantikan Wajahmu Dengan Masker Temulawak

Masya Allah, Kisah Satu Desa Belajar Kurban Berawal Dari Sering Dibantu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8129 shares
    Share 3252 Tweet 2032
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Cinta Tak Sesederhana yang Dibayangkan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga