• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo

September 18, 2024
in Berita
Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADARA Relief International gelar webinar mengenai perjanjian Oslo pada Ahad malam (15/09/2024).

Webinar bertajuk “31 Tahun Perjanjian Oslo: Bagaimana Dampak dan Masa Depan Palestina” ini mengundang dua narasumber, yaitu Shofwan Al-Banna Choiruzzad (Associate Professor dan Dosen HI Fisip UI) dan Maryam Rachmayani (Direktur Utama Adara dan Aktivis Kemanusiaan).

Perjanjian Oslo pertama, yang dikenal sebagai Oslo I, merupakan perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 13 September 1993.

Perjanjian Oslo pertama mempertemukan Yitzhak Rabin, Perdana Menteri Israel kala itu, dengan Yasser Arafat, pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Mereka bertemu di halaman Gedung Putih di Washington untuk menandatangani kesepakatan yang diyakini dapat menjadi cikal bakal perdamaian di kawasan tersebut.

Perjanjian Oslo I berisi kesepakatan bahwa pihak Israel dan Palestina masing-masing harus mengakui kedaulatan satu sama lain untuk pertama kalinya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kedua belah pihak juga diharuskan berjanji untuk segera mengakhiri perseteruan yang telah berlangsung selama puluhan tahun lamanya.

Tak cukup dengan sekali perjanjian, pada September 1995 Perjanjian Oslo II ditandatangani.

Perjanjian kedua ini menjelaskan dengan lebih rinci mengenai struktur badan-badan yang seharusnya dibentuk dalam proses perdamaian.

Secara garis besar, Oslo adalah perjanjian yang “memaksa” Palestina untuk mengakui eksistensi Israel dan hidup secara berdampingan “dengan damai”.

Perjanjian ini adalah pembenaran untuk pembersihan etnis yang Israel lakukan terhadap desa-desa Palestina saat Nakba tahun 1948, yang kemudian dibungkus dengan ilusi “perdamaian” dan “hidup berdampingan”.

Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo

“Apakah Palestina yang tidak ingin berdamai? Bukan. Mereka hanya ingin hak-hak dasar mereka sebagai manusia diakui. Israel yang tidak pernah serius berdamai. Proses perdamaian justru digunakan untuk melanggengkan dan memperluas okupasi. Lihat bagaimana Oslo memperketat kendali penjajahan dan menjadi dalil diskursif untuk melabel Gerakan perlawanan sebagai teroris. Sementara Israel terus memperluas pemukiman illegal,” jelas Shofwan pada malam itu.

“Israel berubah sikap dengan mau berunding atau mundur ketika menghadapi perlawanan. Namun perundingan itu pun kemudian digunakan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi Israel. Masalahnya, powernya asimetris sehingga Palestina mengalami dilema. Proses perdamaian tidak adil dan justru melanggengkan okupasi walaupun sudah banyak mengalah, tapi kalau melawan kekuatan material semakin timpang,” jelasnya lebih lanjut.

Perjanjian Oslo dibuat dengan klaim untuk mewujudkan penentuan nasib sendiri bangsa Palestina, dalam bentuk negara Palestina yang merdeka di samping “negara” Israel.

Baca juga: Palestina Batalkan Perjanjian Oslo 1995 dengan Israel

Atas dasar itu, Israel, yang dibentuk di tanah Palestina yang bersejarah yang mereka rampas melalui peristiwa Nakba 1948, diharuskan menerima klaim Palestina atas kedaulatan nasional.

Namun, klaim tersebut hanya akan terbatas pada sebagian kecil wilayah Palestina yang bersejarah, sedangkan sisanya diserahkan untuk kedaulatan Israel.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, ada beberapa aturan yang mau tidak mau harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Pertama, Israel harus melakukan penarikan bertahap terhadap militernya dari wilayah Palestina yang direbut saat perang 6 hari pada tahun 1967.

Kedua, Israel harus melakukan pengalihan wewenang kepada pemerintahan Palestina, kecuali untuk masalah status akhir Al-Quds (Yerusalem) timur dan permukiman ilegal Israel, yang akan dinegosiasikan di kemudian hari.

Ketiga, wilayah-wilayah Palestina akan dibagi menjadi area A, B, dan C yang menunjukkan seberapa besar kendali Otoritas Palestina di masing-masing wilayah.

Perjanjian final dikatakan akan dicapai dalam waktu lima tahun, akan tetapi hingga saat ini masih belum juga terjadi.[Sdz]

Tags: Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jus Melon, Wortel dan Bit dapat Menyembuhkan Anemia

Next Post

Feminist Thought Justifikasi Aliran Mazhab

Next Post
Feminist Thought Justifikasi Aliran Mazhab

Feminist Thought Justifikasi Aliran Mazhab

Ketahui Perbedaan Wajah Glowing dan Berminyak

Ketahui Perbedaan Wajah Glowing dan Berminyak

Adara Relief International Gelar Webinar: Dampak Perjanjian Oslo Terhadap Ekonomi dan Sumber Daya Air Palestina

Adara Relief International Gelar Webinar: Dampak Perjanjian Oslo Terhadap Ekonomi dan Sumber Daya Air Palestina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7377 shares
    Share 2951 Tweet 1844
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4920 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • 6 Ustadz yang Ceramahnya Lucu dan Asyik, Bikin Nggak Ngantuk saat Belajar Islam

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5063 shares
    Share 2025 Tweet 1266
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga