• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo

18/09/2024
in Berita
Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADARA Relief International gelar webinar mengenai perjanjian Oslo pada Ahad malam (15/09/2024).

Webinar bertajuk “31 Tahun Perjanjian Oslo: Bagaimana Dampak dan Masa Depan Palestina” ini mengundang dua narasumber, yaitu Shofwan Al-Banna Choiruzzad (Associate Professor dan Dosen HI Fisip UI) dan Maryam Rachmayani (Direktur Utama Adara dan Aktivis Kemanusiaan).

Perjanjian Oslo pertama, yang dikenal sebagai Oslo I, merupakan perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 13 September 1993.

Perjanjian Oslo pertama mempertemukan Yitzhak Rabin, Perdana Menteri Israel kala itu, dengan Yasser Arafat, pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Mereka bertemu di halaman Gedung Putih di Washington untuk menandatangani kesepakatan yang diyakini dapat menjadi cikal bakal perdamaian di kawasan tersebut.

Perjanjian Oslo I berisi kesepakatan bahwa pihak Israel dan Palestina masing-masing harus mengakui kedaulatan satu sama lain untuk pertama kalinya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kedua belah pihak juga diharuskan berjanji untuk segera mengakhiri perseteruan yang telah berlangsung selama puluhan tahun lamanya.

Tak cukup dengan sekali perjanjian, pada September 1995 Perjanjian Oslo II ditandatangani.

Perjanjian kedua ini menjelaskan dengan lebih rinci mengenai struktur badan-badan yang seharusnya dibentuk dalam proses perdamaian.

Secara garis besar, Oslo adalah perjanjian yang “memaksa” Palestina untuk mengakui eksistensi Israel dan hidup secara berdampingan “dengan damai”.

Perjanjian ini adalah pembenaran untuk pembersihan etnis yang Israel lakukan terhadap desa-desa Palestina saat Nakba tahun 1948, yang kemudian dibungkus dengan ilusi “perdamaian” dan “hidup berdampingan”.

Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo

“Apakah Palestina yang tidak ingin berdamai? Bukan. Mereka hanya ingin hak-hak dasar mereka sebagai manusia diakui. Israel yang tidak pernah serius berdamai. Proses perdamaian justru digunakan untuk melanggengkan dan memperluas okupasi. Lihat bagaimana Oslo memperketat kendali penjajahan dan menjadi dalil diskursif untuk melabel Gerakan perlawanan sebagai teroris. Sementara Israel terus memperluas pemukiman illegal,” jelas Shofwan pada malam itu.

“Israel berubah sikap dengan mau berunding atau mundur ketika menghadapi perlawanan. Namun perundingan itu pun kemudian digunakan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi Israel. Masalahnya, powernya asimetris sehingga Palestina mengalami dilema. Proses perdamaian tidak adil dan justru melanggengkan okupasi walaupun sudah banyak mengalah, tapi kalau melawan kekuatan material semakin timpang,” jelasnya lebih lanjut.

Perjanjian Oslo dibuat dengan klaim untuk mewujudkan penentuan nasib sendiri bangsa Palestina, dalam bentuk negara Palestina yang merdeka di samping “negara” Israel.

Baca juga: Palestina Batalkan Perjanjian Oslo 1995 dengan Israel

Atas dasar itu, Israel, yang dibentuk di tanah Palestina yang bersejarah yang mereka rampas melalui peristiwa Nakba 1948, diharuskan menerima klaim Palestina atas kedaulatan nasional.

Namun, klaim tersebut hanya akan terbatas pada sebagian kecil wilayah Palestina yang bersejarah, sedangkan sisanya diserahkan untuk kedaulatan Israel.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, ada beberapa aturan yang mau tidak mau harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Pertama, Israel harus melakukan penarikan bertahap terhadap militernya dari wilayah Palestina yang direbut saat perang 6 hari pada tahun 1967.

Kedua, Israel harus melakukan pengalihan wewenang kepada pemerintahan Palestina, kecuali untuk masalah status akhir Al-Quds (Yerusalem) timur dan permukiman ilegal Israel, yang akan dinegosiasikan di kemudian hari.

Ketiga, wilayah-wilayah Palestina akan dibagi menjadi area A, B, dan C yang menunjukkan seberapa besar kendali Otoritas Palestina di masing-masing wilayah.

Perjanjian final dikatakan akan dicapai dalam waktu lima tahun, akan tetapi hingga saat ini masih belum juga terjadi.[Sdz]

Tags: Adara Relief International Gelar Webinar 31 Tahun Perjanjian Oslo
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jus Melon, Wortel dan Bit dapat Menyembuhkan Anemia

Next Post

Feminist Thought Justifikasi Aliran Mazhab

Next Post
Feminist Thought Justifikasi Aliran Mazhab

Feminist Thought Justifikasi Aliran Mazhab

Ketahui Perbedaan Wajah Glowing dan Berminyak

Ketahui Perbedaan Wajah Glowing dan Berminyak

Adara Relief International Gelar Webinar: Dampak Perjanjian Oslo Terhadap Ekonomi dan Sumber Daya Air Palestina

Adara Relief International Gelar Webinar: Dampak Perjanjian Oslo Terhadap Ekonomi dan Sumber Daya Air Palestina

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4095 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Peningkatan Kasus Virus Nipah di India bisa Berakibat Fatal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5259 shares
    Share 2104 Tweet 1315
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga