• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Palestina Batalkan Perjanjian Oslo 1995 dengan Israel

Februari 2, 2020
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Palestina membatalkan Perjanjian Oslo 1995 yang ditandatanganinya dengan Israel pada Kamis.

"Israel telah diberi tahu bahwa pemerintah Palestina tidak akan lagi mematuhi perjanjian di antara mereka," kata Menteri Urusan Sipil Otoritas Palestina Hussein al-Sheikh, saat diwawancarai Al-Jazeera.

Sheikh juga menyatakan harapannya bahwa negara-negara Arab dan Islam akan menjadi kekuatan yang mendukung sikap Palestina.

Atas permintaan Palestina, Liga Arab akan mengadakan pertemuan luar biasa di tingkat menteri pada 1 Februari untuk membahas rencana perdamaian usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Pada Selasa, Trump merilis inisiatifnya untuk mengakhiri perselisihan Israel-Palestina.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyebut Yerusalem sebagai "ibu kota Israel yang tak terbagi".

Di bawah Perjanjian Oslo 1995, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian – Area A, B, dan C.

Israel mencegah warga Palestina melakukan proyek konstruksi di Area C, yang berada di bawah kendali pemerintahan Israel.

Area C adalah rumah bagi 300.000 warga Palestina. Sebagian besar di antaranya adalah orang-orang Badui Palestina dan penggembala.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap seluruh aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

238 WNI dari Wuhan Tiba di Batam

Next Post

Semangat Senin, Ini Ide Bekal Keluarga selama Satu Pekan

Next Post

Semangat Senin, Ini Ide Bekal Keluarga selama Satu Pekan

World Hijab Day, Inspirasi Berhijab ala Dewi Sandra ini Sangat Menyentuh

16 Cara Mengelola Hati saat Kecewa dengan Pasangan

16 Cara Mengelola Hati saat Kecewa dengan Pasangan

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36710 shares
    Share 14684 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11090 shares
    Share 4436 Tweet 2773
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10948 shares
    Share 4379 Tweet 2737
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7910 shares
    Share 3164 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7034 shares
    Share 2814 Tweet 1759
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga