• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 30 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

7 Perusahaan di Jakarta Bayar Gaji di Bawah UMP 2015

Desember 12, 2015
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ilustrasi-Hari-Buruh

ChanelMuslim.com – Pemkot Jakarta Pusat mencatat sebanyak tujuh perusahaan sepanjang 2015 ini membayar gaji di bawah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditentukan.

Kepala Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Anwir Ismail mengatakan, temuan tujuh perusahaan tak membayar gaji seusai UMP DKI 2015 ini diketahui berdasar pengaduan serikat pekerja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui tujuh perusahaan tersebut tak membayar gaji sesuai UMK.

“UMP 2015 itu sebesar Rp2,7 juta. Sebanyak tujuh perusahaan membayar gaji di bawah angka tersebut,” kata Anwir, Jumat 11 Desember 2015 kemarin.

Anwir menuturkan, dari tujuh perusahaan tersebut dua perusahaan masih dalam penyelidikan, dua perusahaan sudah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tiga perusahaan sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan.

“Apabila terbukti menyalahi peraturan, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 185 UU No 14/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman lebih dari enam bulan penjara,” ucapnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis menuturkan, masing-masing perusahaan tersebut diketahui telah lalai dengan membayarkan gaji sebanyak 250 orang karyawan sejak tahun 2013-2014 di bawah UMP.

“Kedua perusahaan tersebut beralasan, hal tersebut dikarenakan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan,” tuturnya.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Foto Anak yang Tidak Boleh Diunggah ke Social Media

Next Post

Bikin Sendiri Kue Cubit Pandan, Yuk!

Next Post

Bikin Sendiri Kue Cubit Pandan, Yuk!

Ketika Ja’far bin Abu Thalib Menjadi Juru Bicara di Hadapan Raja Najasyi (2)

Ekonomi Kreatif Harus di Kembangkan untuk Menghadapi MEA

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7665 shares
    Share 3066 Tweet 1916
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Pentingnya Kesehatan Finansial Keluarga

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga