• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

7 Perusahaan di Jakarta Bayar Gaji di Bawah UMP 2015

12/12/2015
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ilustrasi-Hari-Buruh

ChanelMuslim.com – Pemkot Jakarta Pusat mencatat sebanyak tujuh perusahaan sepanjang 2015 ini membayar gaji di bawah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditentukan.

Kepala Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Anwir Ismail mengatakan, temuan tujuh perusahaan tak membayar gaji seusai UMP DKI 2015 ini diketahui berdasar pengaduan serikat pekerja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui tujuh perusahaan tersebut tak membayar gaji sesuai UMK.

“UMP 2015 itu sebesar Rp2,7 juta. Sebanyak tujuh perusahaan membayar gaji di bawah angka tersebut,” kata Anwir, Jumat 11 Desember 2015 kemarin.

Anwir menuturkan, dari tujuh perusahaan tersebut dua perusahaan masih dalam penyelidikan, dua perusahaan sudah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tiga perusahaan sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan.

“Apabila terbukti menyalahi peraturan, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 185 UU No 14/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman lebih dari enam bulan penjara,” ucapnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis menuturkan, masing-masing perusahaan tersebut diketahui telah lalai dengan membayarkan gaji sebanyak 250 orang karyawan sejak tahun 2013-2014 di bawah UMP.

“Kedua perusahaan tersebut beralasan, hal tersebut dikarenakan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan,” tuturnya.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Foto Anak yang Tidak Boleh Diunggah ke Social Media

Next Post

Bikin Sendiri Kue Cubit Pandan, Yuk!

Next Post

Bikin Sendiri Kue Cubit Pandan, Yuk!

Ketika Ja’far bin Abu Thalib Menjadi Juru Bicara di Hadapan Raja Najasyi (2)

Ekonomi Kreatif Harus di Kembangkan untuk Menghadapi MEA

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8811 shares
    Share 3524 Tweet 2203
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11549 shares
    Share 4620 Tweet 2887
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3971 shares
    Share 1588 Tweet 993
  • Menghina Allah dalam Hati

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Peringati Tahun Baru Muharam 1448 H, Salimah Rawapanjang Santuni Anak Yatim, Duafa dan Gelar Khitan Massal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Berhenti Membandingkan Jalan Hidupmu, Allah Sedang Menulis Skenario Terbaik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga