ChanelMuslim.com – Pemkot Jakarta Pusat mencatat sebanyak tujuh perusahaan sepanjang 2015 ini membayar gaji di bawah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditentukan.
Kepala Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Anwir Ismail mengatakan, temuan tujuh perusahaan tak membayar gaji seusai UMP DKI 2015 ini diketahui berdasar pengaduan serikat pekerja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui tujuh perusahaan tersebut tak membayar gaji sesuai UMK.
“UMP 2015 itu sebesar Rp2,7 juta. Sebanyak tujuh perusahaan membayar gaji di bawah angka tersebut,” kata Anwir, Jumat 11 Desember 2015 kemarin.
Anwir menuturkan, dari tujuh perusahaan tersebut dua perusahaan masih dalam penyelidikan, dua perusahaan sudah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tiga perusahaan sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan.
“Apabila terbukti menyalahi peraturan, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 185 UU No 14/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman lebih dari enam bulan penjara,” ucapnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis menuturkan, masing-masing perusahaan tersebut diketahui telah lalai dengan membayarkan gaji sebanyak 250 orang karyawan sejak tahun 2013-2014 di bawah UMP.
“Kedua perusahaan tersebut beralasan, hal tersebut dikarenakan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan,” tuturnya.(nf)