• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

7 Perusahaan di Jakarta Bayar Gaji di Bawah UMP 2015

12/12/2015
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ilustrasi-Hari-Buruh

ChanelMuslim.com – Pemkot Jakarta Pusat mencatat sebanyak tujuh perusahaan sepanjang 2015 ini membayar gaji di bawah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditentukan.

Kepala Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Anwir Ismail mengatakan, temuan tujuh perusahaan tak membayar gaji seusai UMP DKI 2015 ini diketahui berdasar pengaduan serikat pekerja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui tujuh perusahaan tersebut tak membayar gaji sesuai UMK.

“UMP 2015 itu sebesar Rp2,7 juta. Sebanyak tujuh perusahaan membayar gaji di bawah angka tersebut,” kata Anwir, Jumat 11 Desember 2015 kemarin.

Anwir menuturkan, dari tujuh perusahaan tersebut dua perusahaan masih dalam penyelidikan, dua perusahaan sudah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tiga perusahaan sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan.

“Apabila terbukti menyalahi peraturan, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 185 UU No 14/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman lebih dari enam bulan penjara,” ucapnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis menuturkan, masing-masing perusahaan tersebut diketahui telah lalai dengan membayarkan gaji sebanyak 250 orang karyawan sejak tahun 2013-2014 di bawah UMP.

“Kedua perusahaan tersebut beralasan, hal tersebut dikarenakan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan,” tuturnya.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Foto Anak yang Tidak Boleh Diunggah ke Social Media

Next Post

Bikin Sendiri Kue Cubit Pandan, Yuk!

Next Post

Bikin Sendiri Kue Cubit Pandan, Yuk!

Ketika Ja’far bin Abu Thalib Menjadi Juru Bicara di Hadapan Raja Najasyi (2)

Ekonomi Kreatif Harus di Kembangkan untuk Menghadapi MEA

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga