26 titik lokasi ruas jalan Jakarta yang akan dibebaskan sistem ganjil genap mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap mulai Jumat, (18/4/2025) atau bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus.
Dikutip dari berbagai sumber, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” kata Syafrin.
Pembebasan ganjil genap ini akan berlangsung hingga Minggu, (20/4/2025), merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Baca juga: Tanda Kesehatan yang Prima atau Tidak Dapat Dilihat dari Genggaman Tangan
26 Titik Ruas Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 18 Sampai 20 April 2025
Berdasarkan Pergub tersebut, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genak tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sehingga, ganjil genap akan ditiadakan selama long weekend, mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025. Pembatasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap terbagi menjadi dua sesi di 26 titik atau lokasi ruas jalan Jakarta.
Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap, maka 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta akan dibebaskan dari sistem tersebut.
Berikut ini 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta yang akan dibebaskan sistem ganjil genal mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Sistem ganjil genap di 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta tersebut akan diberlakukan kembali pada Senin, (21/4/2025).
Pelanggar kebijakan ganjil genap nantinya dikenakan sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp 500.000, seperti diatur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Din]