• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

26 Titik Ruas Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 18 Sampai 20 April 2025

April 18, 2025
in Berita
26 Titik Ruas Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 18 Sampai 20 April 2025

Foto: Pinterest

83
SHARES
641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

26 titik lokasi ruas jalan Jakarta yang akan dibebaskan sistem ganjil genap mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap mulai Jumat, (18/4/2025) atau bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus.

Dikutip dari berbagai sumber, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” kata Syafrin.

Pembebasan ganjil genap ini akan berlangsung hingga Minggu, (20/4/2025), merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Baca juga: Tanda Kesehatan yang Prima atau Tidak Dapat Dilihat dari Genggaman Tangan

26 Titik Ruas Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 18 Sampai 20 April 2025

Berdasarkan Pergub tersebut, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genak tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sehingga, ganjil genap akan ditiadakan selama long weekend, mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025. Pembatasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap terbagi menjadi dua sesi di 26 titik atau lokasi ruas jalan Jakarta.

Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap, maka 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta akan dibebaskan dari sistem tersebut.

Berikut ini 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta yang akan dibebaskan sistem ganjil genal mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Gatot Subroto

Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Sistem ganjil genap di 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta tersebut akan diberlakukan kembali pada Senin, (21/4/2025).

Pelanggar kebijakan ganjil genap nantinya dikenakan sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp 500.000, seperti diatur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Din]

Tags: 26 Titik Ruas Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 18 Sampai 20 April 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Ada Ulama yang Mempermasalahkan Fiqih Syafii dan Aqidah Asyari

Next Post

Memahami Persiapan Fisik Sebelum Menikah

Next Post
Memahami Persiapan Fisik Sebelum Menikah

Memahami Persiapan Fisik Sebelum Menikah

Tugas Utama Seorang Ayah Bukan Mencari Nafkah

Jangan Tunda Upah Buruh

Beberapa Efek Samping dari Teh Detoks untuk Kesehatan Tubuh

Beberapa Efek Samping dari Teh Detoks untuk Kesehatan Tubuh

  • Ide liburan sekolah seru

    Amalan yang Paling Mendekatkan Diri Kepada Allah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7425 shares
    Share 2970 Tweet 1856
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3042 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • Angelina Sondakh Isi Kajian Inspiratif di Masjid JISc Kodam, Ajak Jemaah Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4944 shares
    Share 1978 Tweet 1236
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Dicari: Investor Wakaf Produktif Penginapan Premium Omah Samirono Salimah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS RI Kirim 14 Truk Bantuan Logistik untuk Masyarakat Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga