• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

26 Titik Ruas Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 18 Sampai 20 April 2025

18/04/2025
in Berita
26 Titik Ruas Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 18 Sampai 20 April 2025

Foto: Pinterest

89
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

26 titik lokasi ruas jalan Jakarta yang akan dibebaskan sistem ganjil genap mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap mulai Jumat, (18/4/2025) atau bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus.

Dikutip dari berbagai sumber, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” kata Syafrin.

Pembebasan ganjil genap ini akan berlangsung hingga Minggu, (20/4/2025), merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Baca juga: Tanda Kesehatan yang Prima atau Tidak Dapat Dilihat dari Genggaman Tangan

26 Titik Ruas Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 18 Sampai 20 April 2025

Berdasarkan Pergub tersebut, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genak tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sehingga, ganjil genap akan ditiadakan selama long weekend, mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025. Pembatasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap terbagi menjadi dua sesi di 26 titik atau lokasi ruas jalan Jakarta.

Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap, maka 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta akan dibebaskan dari sistem tersebut.

Berikut ini 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta yang akan dibebaskan sistem ganjil genal mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Gatot Subroto

Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Sistem ganjil genap di 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta tersebut akan diberlakukan kembali pada Senin, (21/4/2025).

Pelanggar kebijakan ganjil genap nantinya dikenakan sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp 500.000, seperti diatur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Din]

Tags: 26 Titik Ruas Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 18 Sampai 20 April 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Ada Ulama yang Mempermasalahkan Fiqih Syafii dan Aqidah Asyari

Next Post

Memahami Persiapan Fisik Sebelum Menikah

Next Post
Memahami Persiapan Fisik Sebelum Menikah

Memahami Persiapan Fisik Sebelum Menikah

Beberapa Efek Samping dari Teh Detoks untuk Kesehatan Tubuh

Beberapa Efek Samping dari Teh Detoks untuk Kesehatan Tubuh

Memahami 5 Hukum Pernikahan

6 Topik yang Perlu Didiskusikan Bersama Calon Pasangan Sebelum Menikah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8376 shares
    Share 3350 Tweet 2094
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3779 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga