• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

15 Pelaku Jaringan Vaksin Palsu Bakal Dikenakan UU TPPU

Juni 28, 2016
in Berita
66
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

imunisasi-e1457078821769-768x512.jpg

ChanelMuslim.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menegaskan kalau 15 pelaku jaringan pengedar vaksin bayi palsu akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Kita kenakan (TPPU) ke seluruh pelaku khususnya pembuat,” ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Agung, seluruh pelaku layak dikenakan UU TPPU terlebih produsen vaksin bayi palsu karena mendapatkan harta berdasarkan hasil kejahatan yang sangat besar.

“Khususnya pembuat karena kita tau mereka mendapatkan harta hasil kejahatan cukup besar dan proses pengejaran aset,” kata Agung.

Untuk diketahui, kasus ini berasal dari adanya tayangan televisi yang memberitakan bayi meninggal setelah melakukan imunisasi. Dari tayangan itu penyidik Bareskrim mulai melakukan penelusuran dan satu apotek di Kramatjati.

Saat ini seluruh pelaku yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri berjumlah 15 pelaku yang berasal dari penangkapan di Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (nf)

Previous Post

Siswa Mesir Protes Pembocoran Bahan Ujian di Facebook

Next Post

Ini Daftar Destinasi Wisata Program Post Tour Kemenpar dan BBTF 2016

Next Post

Ini Daftar Destinasi Wisata Program Post Tour Kemenpar dan BBTF 2016

Menag Minta Percepatan Penerbitan Visa Haji

Tren Busana Muslim untuk Lebaran Ala Dian Pelangi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga