• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

1315 Satpam di PHK, ABUJAPI Layangkan Surat ke Kemnaker

07/04/2020
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com -Dampak ekonomi dari pandemi virus Covid-19 cukup terasa bagi sektor industri di Indonesia. Diberlakukannya sosial distance dan work from home telah menyebabkan beberapa aktivitas bisnis melamban dan berhenti. Termasuk dunia industrial security yang mengalami dampaknya.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan imbas dari pandemi virus Covid-19 ini menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian satpam di Indonesia.
“Akibat dari pandemi Virus Covid-19, banyak tenaga satpam terkena PHK atau dirumahkan tanpa digaji,” ungkapnya, Ahad (5/4).
Agoes menambahkan, industri jasa pengamanan adalah industri padat karya dan sarat dengan tenaga kerja dalam bentuk tenaga satuan pengamanan (Satpam) outsourcing. Karenanya, ABUJAPI yang menaungi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) menyampaikan permohonan bantuan sosial kepada pemerintah untuk para satpam yang terkena dampak PHK selama pandemi ini berlangsung.
Hal ini juga menindaklanjuti adanya upaya dari pemeritah dalam meredam dampak negatif pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan stimulus kebijakan di sektor kesehatan, bantuan sosial dan sektor industri agar ekonomi terus berjalan.
“Informasinya, pemerintah akan memberikan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan sosial untuk mereka yang kena PHK. Program ini sangat baik, ABUJAPI menyambut program ini,” tegasnya.
Menurut data sementara yang sudah dihimpun oleh BPD ABUJAPI seluruh Indonesia, bahwa dampak dari pandemi Covid-19 ini sudah menelan korban 1315 satpam yang mengalami PHK.
“Jumlah ini akan terus bertambah karena data ini masih bersifat sementara dalam waktu yang terbatas untuk mendatanya, jadi ada kemungkinan lebih besar,” ungkapnya.
Sementara itu Sekjen ABUJAPI Suryawisesa Karang mengatakan, bahwa secara administrasi, ABUJAPI telah melayangkan surat kepada Presiden RI bersama Forum Alih Daya Indonesia (FADI) untuk meringankan beban perusahaan alih daya.
Selain itu ABUJAPI telah melayangkan surat kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker untuk menindaklanjuti dari dampak PHK sebagian satpam di seluruh Indonesia.
“Kami berharap surat yang kami kirimkan bisa ditindaklanjuti oleh kemnaker,” ungkapnya.
Adapun data satpam dari BUJP anggota ABUJPI yang sudah melakukan pendataan adalah wilayah Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan DI Yogjakarta. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tahu Goreng Medan, Ide Makan Siang Mudah untuk Keluarga yang Kerja #DiRumahSaja

Next Post

WMI Cabang Solok Raya Serahkan Bantuan untuk Tim Medis

Next Post

WMI Cabang Solok Raya Serahkan Bantuan untuk Tim Medis

Selamat Jalan Ustaz Ahzami

WMI Cabang Solok Raya Serahkan Bantuan Hand Sanitizer dan APD Untuk Tim Medis

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8804 shares
    Share 3522 Tweet 2201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11545 shares
    Share 4618 Tweet 2886
  • Gebyar Muharam Salimah Tulungagung: Konsultan Parenting Ungkap 3 Cara Sederhana Mendidik Anak Jadi Bertanggung Jawab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Menghina Allah dalam Hati

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2263 shares
    Share 905 Tweet 566
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga