ChanelMuslim.com – Maulana Fariduddin Masoud, ketua Jamiatul Ulama Bangladesh mengajukan fatwa yang ditandatangani oleh lebih dari 100.000 ulama Islam, para ahli hukum, dan ulama. Fatwa terebut mengutuk teroris dan militansi.
Sebuah kelompok Islam terkemuka di Bangladesh mengeluarkan fatwa mengutuk teroris dan militansi, termasuk serangan kekerasan terhadap non-Muslim, penulis dan aktivis sekuler, sebagai “haram” atau dilarang dan tidak Islami.
Fatwa atau dekrit keagamaan itu ditandatangani oleh lebih dari 100,000 ulama Islam, para ahli hukum dan ulama, serta diajukan oleh Maulana Fariduddin Masoud, ketua Jamiatul Ulama Bangladesh atau BJU, sebuah badan nasional ulama Islam.
Dalam mengajukan 62 halaman fatwa bersama dengan 30 jilid buku, masing-masing berisi lebih dari 3.300 tanda tangan, Masoud mengatakan ia memulai kampanyenya karena teroris melancarkan serangan atas nama Islam. Ini, katanya, mengarah pada kesalahpahaman tentang ajaran agama ini.
Karena kebanyakan orang salah menafsirkan jihad, para ulama yang menandatangani fatwa itu berusaha untuk menjelaskan apa arti jihad dalam konteks Al Qur’an dan bagaimana orang-orang Islam ekstremis menyesatkan baik yang Muslim maupun non-Muslim tentang masalah ini, katanya.
“Dalam fatwa kami berusaha menjelaskan bahwa kegiatan mereka tidak bisa disebut jihad, karena mereka melawan kepentingan kemanusiaan.”[af/voa]