• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fraksi PKS Mengusulkan agar TAP MPRS No. 25/1966 jadi landasan dalam RUU HIP

04/05/2020
in Berita
79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengusulkan TAP MPRS No.25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan
Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai bagian dari konsiderans “Mengingat” dalam landasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Draft RUU HIP ini tidak memasukkan ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai bagian dari konsiderans “Mengingat”. Disampaikan Anggota Badan Legislatif dari Fraksi PKS DPR RI Mulyanto pada hari Ahad (3/5) di Jakarta.

Mulyanto menjelaskan TAP MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk dapat melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari pengaruh faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara _state capitalism_ dan _corporate capitalism_.

Bahwa Pancasila yang dimaksud dalam RUU HIP ini lebih dimaksudkan dan ditekankan pada Pancasila 1 Juni 1945, bukan pada Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sehingga secara eksplisit muncul pasal terkait dengan “Trisila” dan “Ekasila”. Dimana, 5 sila (Pancasila) diperas menjadi 3 sila (Trisila), dan kemudian diperas lagi menjadi hanya 1 sila (Ekasila), yaitu gotong-royong.

“Draft RUU HIP ini cenderung meletakkan agama sebagai instrumen pelengkap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta dapat ditafsirkan menihilkan sila-sila yang lain dalam Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan konsensus nasional para _founding fathers_” ujar doktor lulusan Jepang ini.

Legislator asal Banten ini juga memaparkan nilai-nilai dasar yang ada dalam Pancasila harus disampaikan secara lengkap dan utuh, sesuai dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945; serta tidak boleh menjadi alat indoktrinasi sebagai ideologi tertutup yang mereduksi HAM, apalagi dilaksanakan dengan pendekatan _security_, sebagaimana yang pernah dialami di Era Orde Baru.

Mencabut dan menghapuskan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 6 terkait dengan Trisila dan Ekasila. Karena, dalam sejarah ketatanegaraan kita, sebagaimana yang terjadi dalam rapat-rapat
BPUPKI juga dalam rapat-rapat PPKI, berbagai pandangan founding father tentang trisila dan ekasila telah diperkaya dan dirumuskan dalam formula yang lebih komprehensif.

“Untuk mendapat penerimaan yang luas dari masyarakat dan benar-benar memenuhi aspirasi dari seluruh komponen bangsa, maka RUU HIP ini tidak boleh dipertentangkan antara prinsip “ketuhanan” dan prinsip “kebangsaan”, pungkas Mulyanto.

Sebagai informasi, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ini adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan dimantabkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.

RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada tanggal 22 April 2020 telah dibahas didalam Rapat Pleno Baleg DPR RI. Sekarang berada pada tahap penyiapan naskah akhir hasil Pleno Baleg tanggal 22 April 2020 untuk dibawa ke dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI (Bamus) untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Özil Menyumbang £ 80.000 untuk Membantu Muslim Ramadhan Ini

Next Post

Tujuh Sebab Tidak Ada Kecocokan Suami Istri

Next Post
Tujuh Sebab Tidak Ada Kecocokan Suami Istri

Tujuh Sebab Tidak Ada Kecocokan Suami Istri

Salimah Kalsel Deklarasikan PD Baru secara Daring

Ide Menu Berbuka Hari Ini: Bumbu Bali Komplit, Cah Sawi, Es Buah dan Pisang

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9278 shares
    Share 3711 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4200 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11741 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • BMKG Lakukan Paper Test untuk Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga