Sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika mensosialisasikan daftar ulang kartu provider awal bulan oktober lalu, masyarakat berbondong bondong untuk daftar pada tanggal 31 Oktober kemarin hingga hari ini, Rabu (1/11/2017).
Tercatat oleh Kemkominfo sudah 30 juta orang yang mendaftarkan ulang kartu provider mereka.
“Hingga sore ini sudah 30 juta orang yang tercatat sudah mendaftarkan ulang kartu provider mereka ke nomor 4444,” kata Prof Ahmad Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Rabu (1/10/2017) di Gedung Kemkominfo.
Dengan data tersebut ia berharap makin banyak yang mendaftar ulang kartunya.
“Kami berharap makin banyak yang mendaftar ulang kartunya. Untuk daftar ulang 4444, kami tunggu sampai 28 Februari 2018,” kata Pria berkacamata ini.
Bila pelanggan provider tersebut mengindahkan maka akan terkena pemblokiran kartu.
“Mereka yang mengindahkan akan terkena pemblokiran secara bertahap mulai dari tidak bisa menelpon hingga menggunakan fasilitas internet,” katanya.
Sebenarnya kata, Ahmad pemblokiran secara maksimal itu di bulan April 2018.
“Internet masih aktif hingga 15 hari ke depan di bulan April 2018, setelah itu kartu sim akan diblokir sepenuhnya,” tutupnya.