ChanelMuslim.com – Tanya jawab tentang bersikap adil di antara anak-anak berikut membuat kita memahami konsep adil itu seperti apa. Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan untuk Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.
Baca Juga: Menjadi Abdullah bin Umar, Anak dari Umar bin Khattab ra.
Konsep Bersikap Adil di antara Anak-anak
Syaikh, jika Anda membelikan sesuatu untuk anak Anda, haruskah memberikan sepertinya kepada anak yang lain? Demikian pula seseorang yang mewasiatkan untuk membelikan anaknya mobil setelah meninggalnya. Apakah ditunaikan wasiat ini?
Jawaban
Adapun yang pertama merupakan pemberian di masa hidup, maka wajib berbuat adil di antara para anak.
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ [النساء:11]
Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa’: 11)
Ini jika pemberiannya sebagai hibah. Adapun jika pemberian ini untuk menutup kebutuhan, maka yang seperti ini, setiap orang diberi apa yang dibutuhkan.
Sebagai contoh, jika dia memiliki dua anak, salah satunya sedang belajar, sehingga membutuhkan kitab, pena, tinta, dan lainnya. Maka diberikan barang-barang ini kepadanya, tetapi tidak diberikan kepada anak lainnya yang tidak sedang belajar.
Sementara anak yang lainnya butuh pengobatan, maka dia diobatkan namun tidak diberikan kepada anak yang lainnya seperti pembelanjaan obat anak ini dan pengobatannya.
Demikian pula para wanita, seorang wanita butuh perhiasan di telinga dan lehernya serta kepalanya sedangkan anak lelaki tidak butuh yang semacam ini, maka engkau membelinya untuk anak wanita namun tidak membelinya untuk anak lelaki, ini hubungannya dengan nafkah.
Seperti itu pula jika salah seorang anak butuh menikah, maka engkau nikahkan dia sedangkan anak yang lain masih kecil belum sampai masanya menikah, maka jangan engkau memberinya.
Adapun wasiat setelah kematian maka hal ini haram secara mutlak karena Nabi bersabda:
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيُّ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حِجَّةِ الْوَدَاعِ لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Maka tak ada harta wasiat bagi ahli waris.’ [HR. ibnumajah No.2704].
[Cms]
Liqa’ al-Bab al-Maftuh 131
http://telegram.me/ukhwh