• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Agama: Memilih Cagub Berdasar Agama Tak Langgar Konstitusi

13/02/2017
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saefuddin, menegaskan bahwa memilih calon gubernur berdasarkan keyakinan agama tidak melanggar konstitusi.

“Kita bangsa religius yang menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi,” ucap Lukman Hakim dalam akun twitternya @lukmansaifuddin, Minggu (12/2), seperti dimuat laman detik.com.

Pernyataan menteri agama ini boleh jadi berkaitan dengan pernyataan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ketika menyampaikan pidato pertamanya sebagai gubernur setelah cuti kampanye pada Sabtu (11/2).

Saat menyampaikan pidato di acara sertijab di Balai Kota, Ahok mengatakan, seperti dikutip detik.com, “Bapak ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya nggak melarang, ya nggak apa-apa. Saya nggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama.”

Selain Menteri Agama RI, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid pun menjelaskan hal yang sama.

“UUD 1945 jelas tidak melarang apalagi menganggap memilih pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi,” jelas Pimpinan MPR ini seperti dikutip detik.com (Minggu/12/2).

Hidayat pun menambahkan bahwa pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama kepercayaannya itu.”

Menurut Hidayat, di antara ajaran agama Islam adalah tentang kepemimpinan sebagaimana diatur Alquran dalam Surah Almaidah ayat 51 itu.

“Jadi, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, cagub berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama itu, jelas malah itulah yang bertentangan dengan konstitusi RI yaitu UUD 1945.” (mh/foto: detik.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Lepas Jakarta

Next Post

Tebar 1000 Senyum Untuk Jonggol 

Next Post

Tebar 1000 Senyum Untuk Jonggol 

Inspirasi Koleksi Busana Syari Dian Risty Terbaru

Xiaomi Redmi 4A, Ponsel Pertama Xiaomi Buatan Indonesia

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7724 shares
    Share 3090 Tweet 1931
  • Aceh… Oh Aceh

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3284 shares
    Share 1314 Tweet 821
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5201 shares
    Share 2080 Tweet 1300
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5208 shares
    Share 2083 Tweet 1302
  • Igari dan Thai jadi Tren Makeup Look Saat Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga