ChanelMuslim.com – Hapus diskriminasi terhadap penderita penyakit kusta karena penyakit ini masih menjadi masalah kesehatan yang sangat kompleks. Hingga kini, masih ada 6 provinsi yang belum mencapai eliminasi kusta. Prevalensi kusta di keenam provinsi tersebut masih di atas 1/10.000 penduduk.
Baca Juga: Upaya atasi Penyakit Kusta pada Anak
Hapus Diskriminasi terhadap Penderita Penyakit Kusta
”Penyakit kusta masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia, kompleks, dan memerlukan perhatian semua pihak. Saat ini, masih ada 6 provinsi yang belum mencapai eliminasi kusta,” ujar Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono saat membuka rangkaian peringatan Hari Kusta Sedunia di RSUP Sitanala Tangerang, Senin (31/1).
Keenam provinsi tersebut yakni Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Gorontalo. Sementara di tingkat kabupaten/kota, total masih ada 101 kabupaten/kota yang belum eliminasi kusta.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, Indonesia masih menjadi penyumbang kasus kusta nomor 3 di dunia setelah India dan Brazil. Di tahun 2021 ada 7.146 penderita kusta baru, dengan proporsi anak sebesar 11% (data per 24 Januari 2022).
Kementerian Kesehatan menargetkan eliminasi kusta di tahun 2024 mendatang. Namun, upaya eliminasi kusta di Tanah Air masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang mana stigma dan diskriminasi terhadap keluarga dan penderita kusta inilah yang menjadi salah satu penghambatnya.
Mengapa harus dihapuskan diskriminasinya? Karena akibat dari stigma ini, pasien kusta tidak dapat melanjutkan pendidikan, sulit mendapat pekerjaan, diceraikan oleh pasangan, dikucilkan oleh lingkungan, ditolak di fasilitas umum bahkan fasilitas pelayanan kesehatan.
Oleh sebab itu, penderita semakin sulit dideteksi dan diobati.
”Deteksi dini dan pengobatan segera penderita kusta sangat penting. Kecacatan akan terjadi jika gejala atau manifestasi kusta tidak diobati segera.
Akibat lainnya, timbul permasalahan ekonomi dan stigmatisasi pada penderita serta keluarganya,” tuturnya.
Sementara itu, Sri Linuwih Menaldi dari Persatuan Dokter Kulit dan Kelamin Indonesia menyebutkan bahwa stigma dan diskriminasi terhadap pasien kusta masih akan terus terjadi hingga pasca eliminasi kusta.
Oleh sebab itu, Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan memiliki disabilitas baik itu mata, tangan, kaki perlu diberdayakan agar kualitas hidupnya jadi lebih baik.
”Pasien kusta tidak hanya fisiknya yang sakit, mentalnya juga sakit, jadi mereka perlu diberdayakan untuk mengikis stigmanya, kita pasti bisa,” katanya.
Upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders dan seluruh lapisan masyarakat, termasuk Orang Yang Pernah Mengalami Kusta.
Lebih lanjut, Wamenkes menekankan dalam upaya pengendalian kusta membutuhkan perhatian terutama penemuan penderita kusta, serta pengobatan dini sebelum terjadinya kecacatan, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Penderita kusta juga harus mendapatkan dukungan baik dari keluarga maupun lingkungan sosialnya. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan diri penyandang kusta, sehingga mereka bisa kembali berdaya, aktif dan produktif.
Kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae).
Gejala yang ditimbulkan berupa bercak putih dan merah, tidak ada rasa gatal dan sakit. Karenanya penderita kusta seringkali tidak menyadarinya. Padahal penyakit kusta berpotensi menimbulkan kecacatan apabila tidak segera diobati. [Cms]