ChanelMuslim.com – Penjelasan terkait kapan waktu awal dan akhir diperbolehkan shalat Dhuha berlabju Sementara itu, Syaikh Bakri ad Dimyathi mengatakan:
(قوله: قال ابن عباس: صلاة الإشراق صلاة الضحى) هو المعتمد. وقيل غيرها
Perkataannya: berkata Ibnu Abbas: shalat isyraq adalah shalat dhuha. Inilah pendapat resmi. Ada juga yang mengatakan selain itu. (I’anatuth Thalibin, 1/293) Berapa menit setelah syuruq? Syaikh Ibn ‘Utsaimin mengatakan rub’us saa’ah (1/4 jam = 15 menit) setelah syuruq. (Syarhul Mumti’, 4/122)
Baca Juga: Kapan Waktu Awal dan Akhir Diperbolehkan Shalat Dhuha? (1)
Kapan Waktu Awal dan Akhir Diperbolehkan Shalat Dhuha? (2)
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
فوقت صلاة الإشراق، يبدأ من بعد ارتفاع الشمس قدر رمح وهو مقدر بعشرين دقيقة تقريبا. وعليه فلا بد أن تنتظر بعد الوقت المدون في التقويم عشرين دقيقة ثم تصلي صلاة الإشراق، وهي جزء من صلاة الضحى
Waktu shalat isyraq dimulai setelah meningginya matahari, seukuran tombak yaitu sekitar +/- 20 menit. Jadi, dia wajib menunggu dulu setelah syuruq selama 20 menit lalu dia shalat isyraq, dan itu bagian dari shalat Dhuha. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 69395)
2. Waktu paling utama Dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat Al Awwabin (shalat dhuha) waktunya adalah ketika unta merasakan panas.” (HR. Muslim no. 748)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابنَا : هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى ، وَإِنْ كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال . “
“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) telah berkata: ‘Itu adalah waktu yang paling utama untuk shalat dhuha, dan boleh saja melakukannya dari terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/88)
3. Waktu Akhir dhuha Waktu akhirnya adalah menjelang zhuhur. Syaikh Ibn ‘Utsaimin mengatakan 10 menit sebelum zhuhur. (Syarhul Mumti’, 4/122)
Syaikh Nashir al ‘Umar mengatakan 10 menit sebelum zhuhur, inilah pendapat pertengahan. Sebab, ada yang mengatakan 15 menit dan ada pula yang mengatakan 5 menit. (Fatawa Al Jawab al Kaafi) Demikian. Wallahu a’lam. [Cms]
Sumber: Alfahmu.id – Website resmi Ustaz Farid Nu’man.