ChanelMuslim.com – Mungkin, kita masih bertanya-tanya kapan awal dan akhir diperbolehkan untuk shalat Dhuha. Ada pertanyaan. Batas mulai boleh shalat Dhuha itu berapa menit dari waktu matahari terbit dan batas akhir itu berapa menit dari waktu Dzuhur? Nazuli, Kayen.
Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
Baca Juga: Doa Sesudah Shalat Dhuha dan Keutamaannya
Kapan Waktu Awal dan Akhir Diperbolehkan Shalat Dhuha?
Bismillahirrahmanirrahim.
Masalah ini kami bagi menjadi tiga bagian. Waktu awalnya, waktu utama, dan waktu akhirnya.
1. Waktu awalnya shalat Dhuha sudah dibolehkan sejak setelah terbitnya matahari (bukan pas terbit), sebagaimana shalat isyraq.
Sebagian ulama mengatakan shalat dhuha dan isyraq sama saja. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:
الإشراق: صلاة الضحى
Isyraq itu shalat dhuha. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, 3/79)
Lalu, dalam kitab para ulama:
أَنَّ صَلاَةَ الضُّحَى وَصَلاَةَ الإْشْرَاقِ وَاحِدَةٌ إِذْ كُلُّهُمْ ذَكَرُوا وَقْتَهَا مِنْ بَعْدِ الطُّلُوعِ إِلَى الزَّوَال وَلَمْ يَفْصِلُوا بَيْنَهُمَا . وَقِيل : إِنَّ صَلاَةَ الإِْشْرَاقِ غَيْرُ صَلاَةِ الضُّحَى ، وَعَلَيْهِ فَوَقْتُ صَلاَةِ الإْشْرَاقِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ ، عِنْدَ زَوَال وَقْتِ الْكَرَاهَةِ
Bahwasanya shalat Dhuha dan shalat isyraq adalah sama, semua mengatakan bahwa waktunya adalah setelah terbitnya matahari sampai tergelincirnya, kedua shalat ini tidak terpisahkan.
Ada juga yang mengatakan: sesungguhnya shalat isyraq bukanlah shalat dhuha, waktu pelaksanaannya adalah setelah terbitnya matahari ketika tergelincirnya waktu dibencinya shalat. (Tuhfatul Muhtaj, 2/131, Al Qalyubi wal ‘Amirah, 1/412, Awjaza Al Masalik Ila Muwaththa Malik, 3/124,Ihya ‘Ulumuddin, 1/203)
Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri mengutip dari Ath Thibiy, dia berkata:
أي ثم صلى بعد أن ترتفع الشمس قدر رمح حتى يخرج وقت الكراهة، وهذه الصلاة تسمى صلاة الإشراق، وهي أول صلاة الضحى. انتهى
Kemudian dia shalat setelah meningginya matahari setinggi tombak, sampai keluar waktu dimakruhkan shalat, shalat ini dinamakan shalat isyraq, yaitu awal dari shalat Dhuha. (Tuhfah Al Ahwadzi, 3/158)
Dalam madzhab resmi Syafi’iyah, ada perbedaan pendapat, keduanya diklaim sebagai mu’tamad (pendapat resmi).
Selain itu, yang satu mengatakan shalat isyraq adalah bukan shalat dhuha, yang lain mengatakan shalat isyraq dan dhuha sama saja.
Imam Syihabuddin Ar Ramli mengatakan:
الْمُعْتَمَدُ أَنَّ صَلَاةَ الْإِشْرَاقِ غَيْرُ الضحى
Pendapat yg resmi (dalam mazhab Syafi’i) bahwa shalat Isyraq adalah bukan shalat Dhuha. (Nihayatul Muhtaj, 2/116-117)
[Cms]
(Bersambung pada bagian kedua)