• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berwudhu dengan Air Musta’mal dan Air yang Sedikit

26/12/2021
in Syariah
Hukum Berwudhu dengan Air Musta’mal dan Air yang Sedikit
99
SHARES
759
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum berwudhu dengan air musta’mal dan air yang sedikit. Ada pertanyaan. Assalamualaikum, Ustaz. Saya mau bertanya. Apa hukum air musta’mal untuk bersuci lagi?

Kemudian, apakah sah berwudhu dengan air dari satu gayung saja dan air di gayung itu diciduk berulang-ulang untuk membasuh masing-masing anggota wudhu?

Dijawab Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Tidak Bisa Mandi dan Berwudhu, Bolehkah Bertayamum?

Hukum Berwudhu dengan Air Musta’mal dan Air yang Sedikit

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah. Status air musta’mal adalah air bekas, yaitu air bekas dipakai bersuci baik wudhu atau mandi oleh orang lain.

Mayoritas ulama mengatakan air musta’mal sah untuk bersuci. Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah menjelaskan:

وذهب جماعة من العلماء كعطاء وسفيان الثوري والحسن البصري والزهري والنخعي وأبي ثور وجميع أهل الظاهر ومالك والشافعي وأبي حنيفة في إحدى الروايات عن الثلاثة المتأخرين إلى طهارة الماء المستعمل للوضوء

Jemaah para ulama seperti ‘Atha, Sufyan Ats Tsauri, Al Hasan Al Bashri, Az Zuhri, An Nakha’i, Abu Tsaur, semua ahli zhahir (tekstualis), Malik, Asy Syafi’i, Abu Hanifah pada salah satu riwayat dari tiga riwayat kalangan generasi muta’akhirin (belakangan), mereka berpendapat bahwa sucinya air musta’mal untuk berwudhu. (‘Aunul Ma’bud, 1/93)

Alasannya adalah hadits Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang menceritakan para sahabat menggunakan air bekas wudhu Nabi untuk mengusap diri mereka, juga dari Abu Musa dan Bilal, bahwa Nabi memerintahkan Abu Musa dan Bilal untuk meminum sisa wudhu Beliau, juga mengusap wajah mereka berdua dengannya. (Ibid, 1/93)

Pertanyaan kedua jawabannya adala sah. Tidak masalah, yang penting adalah kesuciannya. Nabi pernah bersuci dengan air lebih sedikit dari itu.

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudlu dengan satu mud. (H.R. Bukhari no. 201)

Satu mud itu sepenuh dua telapak tangan yang terbuka, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani dalam Subulussalam. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum berwudhu dengan sedikit air
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa Bersama Salimah NTT untuk Ibu Indonesia

Next Post

Peringati Hari Ibu, Salimah Kota Sorong Gelar Nikah Massal

Next Post
Peringati Hari Ibu, Salimah Kota Sorong Gelar Nikah Massal

Peringati Hari Ibu, Salimah Kota Sorong Gelar Nikah Massal

Islamic Fashion Institute Meraih Penghargaan di #IHYA

Islamic Fashion Institute Meraih Penghargaan di #IHYA

Resep Massaman Beef Curry, Makanan Khas Muslim Thailand

Resep Massaman Beef Curry, Makanan Khas Muslim Thailand

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga