ChanelMuslim.com – Bagaimana sikap seorang muslim dalam menyikapi perayaan hari besar non Islam ini merupakan bagian terakhir dari tulisan Pro Kontra Ucapan Selamat Hari Raya Non Muslim ini dikutip dari buku Fiqih Praktis Sehari-Sehari karya Ustaz Farid Nu’man Hasan, hlm. 76-92, yang diterbitkan oleh Penerbit Gema Insani.
Setelah kita lihat perbedaan pendapat dalam masalah ini dan hujjah mereka masing-masing. Maka, silakan bagi yang mengambil salah satu pendapat dari dua pendapat ini.
Walau kami lebih mengikuti pendapat yang pertama untuk lebih berhati-hati. Hendaknya umat Islam tetap bersaudara jangan sampai disibukkan oleh perdebatan yang selalu muncul tiap tahun ini.
Mereka yang Natal, kita yang ribut. Saat menjelang Idul Adha kita pun ribut lagi, memasuki Ramadan kita pun ribut lagi, apakah memang umat Islam hobi ribut?
Baca Juga: Sikap Muslim terhadap Orang yang Menghina Nabi Muhammad (Bag. 2-Habis)
Sikap Muslim dalam Perayaan Hari Besar Non Islam
Kalau boleh kami memberikan saran, bagi mereka yang tidak ada keperluan apa pun untuk mengucapkan selamat, baik karena tidak ada perlunya, tidak berhubungan dengan non muslim baik di kantor, keluarga, perkawanan, maka tidak perlu baginya mengucapkan selamat.
Sedangkan bagi mereka yang sehari-hari berhubungan dengan non muslim, baik sebagai kerabat, keluarga, kawan, teman kantor, atasan, dia bisa berbuat baik kapan pun sehingga itu tetap terpatri dalam jiwa non muslim, dan tidaklah itu ternoda hanya karena tidak mengucapkan selamat hari raya.
Jikalau pun terpaksa, maka ucapkan selamat berbahagia, selamat libur, adalah lebih aman secara sosial dan aqidah, dan tentunya lebih minim perdebatan dibandingkan mengucapkan selamat hari raya mereka.
Baca Juga: Muslim AS Merayakan Natal dengan Mengajarkan Anak-Anak tentang Siapa Yesus di dalam Al-Qur’an
Kesimpulan:
– Ulama terdahulu dari empat mazhab sepakat keharaman mengucapkan selamat hari raya orang kafir.
– Kesepakatan ini “pecah” di zaman ini, cukup banyak ulama yang membolehkan, khususnya kalangan Mesir, atau alumni Al Azhar. Sementara ulama Arab Saudi tetap mengharamkan.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]
Catatan:
[1] HR. Bukhari no. 3931, disebutkan bahwa saat itu sedang Idul Fithri atau Idul Adha
[2] HR. Muslim No. 2167
[3] Imam Ibnu Nujaim, Al Bahr Al Raiq Syarah Kanz Ad Daqaiq, 8/555
[4] Imam Ibnu Al Hajj, Al Madkhal, 2/46-48
[5] Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy, Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra, 4/238-239
[6] Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 9/181
[7] Imam Al Buhutiy, Kasysyaaf Al Qinaa’, 1/131
[8] Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlu Adz Dzimmah, 1/441
[9] http://www.dar-alifta.org/ar/ViewFatwa.aspx?sec=fatwa&ID=13259
[10] http://www.shariaa.net/forum/showthread.php?t=22917
[11] Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy, Fatwa-Fatwa Kontemporer 3, Hlm. 979-980
[12] Ibid, Hlm. 980-981