ChanelMuslim.com – Hukum seorang Muslim mengucapkan salam non Islam dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini. Ada dua tema, yaitu mengucapkan salam (yaitu Assalamu’alaikum.. Dst) kepada non Muslim dan mengucapkan berbagai salam keagamaan non Islam bagi seorang Muslim.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)
Seorang Muslim mengucapkan Salam Khas Non Islam
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا جَاءُوكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللَّهُ
Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam dengan cara yang bukan seperti yang ditentukan Allah untukmu. (QS. Al Mujadilah: 8)
Salam bukan hanya sapaan dan syi’ar, tapi juga ibadah, karena di dalamnya mengandung unsur doa dan harapan kepada Allah Ta’ala. Sementara doa dan ibadah adalah hal yang ekslusif dan khas dalam agama.
Dalam hadits disebutkan:
الدُّعاءُ هو العِبادةُ
Doa itu ibadah. (HR. Abu Daud no. 1479, shahih)
الدُّعَاءُ مُخُّ العِبَادَةِ
Doa itu otaknya ibadah. (HR. At Tirmdzi no. 3371, dhaif)
Sedangkan penyerupaan pada sebuah kaum dalam hal-hal yang mencirikan dan khas agama tertentu adalah terlarang dalam Islam, berdasarkan hadits:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
“Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sesungguhnya orang Yahudi memberikan salam berupa isyarat dengan jari tangan, sedangkan salamnya orang orang Nashrani adalah memberikan isyarat dengan telapak tangan.”
(HR. At Tirmidzi no. 2695. Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin No. 4757)
Dalam hadits lain:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Daud no. 4031. Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas. (Imam Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa, 2/240)
Menurut Imam Ath Thibi cakupan larangan tasyabbuh dalam hadits ini berlaku umum baik pada akhlak, penampilan, dan syi’ar-syi’ar mereka. (Al Kasyif ‘an Haqaaiq, jilid. 9, hlm. 2901)
Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan, cakupan larangan tasyabbuh di sini pada perilaku mereka dan hai’ah (penampilan) mereka. (At Tamhid, jilid. 6, hlm. 80)
Dan, masih banyak hadits yang memerintahkan umat Islam untuk menyelisihi mereka dalam hal peribadatan dan hal khas agama lain.
Baca Juga: Membiasakan Mengucapkan Salam saat Masuk Rumah
Mengenal Macam-Macam Salam Agama Lain
Diambil dari berbagai sumber, bahwa maknanya sebagai berikut:
– Salam Sejahtera bagi kita semua
Salam Sejahtera bagi Kita Semua’ merupakan salam yang ada dalam agama Kristen. Ada di Bible, khususnya di Yohanes dan Lukas. Ucapan ini juga pernah diucapkan oleh Yesus Kristus.
Artinya, salam kesejahteraan dalam naungan Allah.
– Om Swastyastu (salam umat Hindu)
‘Om Swastyastu’ adalah salam yang ada dalam agama Hindu, artinya ‘semoga dalam keadaan selamat atas karunia dari Hyang Widhi’. Hyang Widhi adalah Tuhan yang diyakini oleh umat Hindu.
– Namo Buddhaya (salam umat Buddha)
‘Namo Buddhaya’ ialah salam dalam agama Buddha, artinya hormat kepada Siwa dan Buddha. Namun, dalam perjalanannya, ‘Namo Buddhaya’ diucapkan terpisah.
– Salam Kebajikan (salam umat Konghucu)
Sedangkan ‘Salam Kebajikan’ merupakan salam yang ada dalam agama Konghucu, berarti ‘hanya kebajikan Tuhan berkenan’.
Maka, tentang seorang muslim mengucapkan salam dengan cara non muslim, perlu dirinci sebagai berikut:
1. Jika ucapan tersebut oleh pengucapnya dibarengi keyakinan dan pengakuan atas kebenaran atau keagungan Tuhan-Tuhan yang dimaksud dalam kalimat salam itu, padahal Tuhan pada salam-salam itu bukanlah memaksudkan kepada Allah Ta’ala,
maka ini salah satu bentuk kesyirikan atau kekufuran yang mesti dijauhi, karena sangat bertentangan dengan konsep tauhid Tidak Ada Ilah Kecuali Allah.
Imam Al Alusi Rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan:
أنه لا خلاف بين الأئمة أن الجد، واللعب في إظهار كلمة الكفر سواء.
Tidak ada beda pendapat para imam bahwa siapa yang serius atau bermain-main saja dalam mengucap kalimat kekufuran, itu sama saja (kekufurannya). (Ruhul Ma’ani, 10/131)
2. Jika ucapan tersebut tidak dibarengi keyakinan apa pun, hanya berbasa basi (mujamalah), namun diucapkan dengan sepenuh hati dan kesadarannya, tidak ada pihak mana pun yang memaksa, atau karena kekalahan mental takut dibilang intoleran,
maka ini masuk dalam tasyabbuh (penyerupaan) yang terlarang, namun bukan kekufuran.
3. Jika ucapan tersebut terpaksa atau dipaksa oleh pihak tertentu, dan posisi dirinya lemah, sampai ada ancaman terhadap unsur penting kehidupannya, maka dia dimaafkan.
Baca Juga: Assalamu’alaikum Mam
Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 2-selesai)
Allah Subhanahu wa taala berfirman:
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106)
Hendaknya seorang Muslim tetap terhormat dengan Salamnya sendiri, jangan minder, dan tidak ikut-ikutan dengan Salam yang bukan Allah Ta’ala ajakan.
Demikian. Wallahu A’lam.[ind]