• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dituding Hina KH Ma’ruf Amin, Boni Hargens Diadukan ke Bareskrim

26/11/2016
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Merasa tersinggung dengan unggahan pernikahan lama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin yang dilakukan pengamat politik Boni Hargens, sekelompok advokat yang menamakan Advokat Muda NU, menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (25/11/2016).

Mereka membawa kasus unggahan foto yang disertai ciutan Boni tersebut karena dianggap sudah menjadi viral dan mendapat berbagai penilaian yang kurang baik di mata masyarakat.

Juru bicara Advokat Muda NU, Saleh, mengatakan para advokat sebagai kader NU merasa tersinggung dengan unggahan foto itu. “Merasa tersinggung juga dengan unggahan dari Boni Hargens yang menyebarkan tweet yang kemudian merasa terpanggil. Karena bagaimanapun, ini menjadi sesuatu yang viral, ada banyak anggapan di masyarakat,” ujarnya.

Saleh mengatakan tindakan Boni tersebut telah melecehkan KH Ma’ruf Amin. Dia atas nama Advokat Muda NU merasa tersinggung karena panutannya dilecehkan. “Kami tidak ingin kiai kami dilecehkan. Beliau adalah panutan kami,” ujar Saleh. “Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Saleh mengungkapkan, kedatangan dirinya ke Mabes Polri guna berkonsultasi untuk mengkaji dari sisi hukum akan seperti apa, seraya menambahkan konsultasi ini berdasarkan inisiatif dari Advokat Muda NU.

Menurut Saleh, karena foto tersebut sudah menjadi viral di masyarakat, maka perlu ada proses hukumnya, meskipun Boni Hargens sendiri sudah meminta maaf di akun Twitter-nya. “Bagi kami bukan persoalan maaf, tapi ini kemudian menjadi viral dan itu menjadi persoalan, ini sudah terlanjur menyebar di masyarakat, itu persoalannya,” katanya.

Laporan ini merupakan reaksi dari unggahan foto lama pernikahan KH Ma’ruf Amin melalui media sosial Twitter, yang dilakukan oleh Boni Hargens pada Selasa (22/11/2016).

Tak hanya foto, dia juga menuliskan, “Kami ucapkan selamat kepada Bapak Wakil Ketua MUI Ma’ruf Amin yang berusia 73 tahun. Hari ini menikahi wanita cantik Wury Estu Handayani, yang berusia 30 tahunan semoga kedua mempelai berbahagia dan langgeng sampai akhir hayat. Amin Yra.”

Boni Hargens telah minta maaf dan menghapus foto setelah mendapat banyak kecaman atas postingan foto pernikahan KH Ma’ruf Amin itu.  Dia buru-buru melakukan klarifikasi, dan menyebut postingan itu tidak ada kaitannya dengan sikap MUI terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Enggak ada kaitan dengan sikap MUI sekarang. Sangat tidak elok dipakai untuk memojokkan Ketum MUI,” ujarnya lewat kicauan di Twitter.

Dia beralasan foto tersebut kepencet usai mendapat kiriman dari kolegannya. “Sy minta maaf u/slh tehnis terkait foto nikah pimpinan MUI. Foto msk ke HP sy dr WA yg dikirim Bung Bithor. Kepencet ‘share’ saat mau disave,” tulisnya.

Boni Hargens merupakan salah seorang pengamat politik yang menilai ada aktor politik atau pihak-pihak yang menunggangi di balik demo Bela Islam 4 November lalu. “4 November mainan para aktor pecundang. Ada indikasi uang korupsi dari kekuasaan 10 tahun lalu ikut mendanai aksi kotor tsb. usut tuntas#,” tulis Boni di Twitter, Sabtu (12/11/2016). (mr/Tempo/ROL)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Taman Wisata Mekarsari : Rekomendasi Wisata Edukasi Sambil Piknik

Next Post

Mantan Aktris Cilik Hollywood Ungkap Sisi Gelap di Belakang Layar

Next Post

Mantan Aktris Cilik Hollywood Ungkap Sisi Gelap di Belakang Layar

Arkeolog Temukan Kota Kuno Berusia 7.000 Tahun di Mesir

Agar Bidadari Cemburu Padamu

Merokok Juga Bisa Picu 'Pikun' Dini

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8416 shares
    Share 3366 Tweet 2104
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3794 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4307 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2129 shares
    Share 852 Tweet 532
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2252 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5546 shares
    Share 2218 Tweet 1387
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3357 shares
    Share 1343 Tweet 839
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga