Chanelmuslim.com-Wakaf kembali menjadi perbincangan hangat di penghujung tahun ini. Potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia belum maksimal diberdayakan untuk kemakmuran umat. Bagaimana potensi wakaf dan model pemberdayaannya?
Dr. H. Suardi Abbas, SH., MH. Dalam makalahnya yang berjudul “Potensi Harta Wakaf di Indonesia” pada acara 3rd IIFF (Indonesian Islamic Finance Forum) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Sabtu (19/11) menyatakan bahwa wakaf di Indonesia sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 (tentang wakaf), PP 42 tahun 2006 (tentang pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004), PMA No. 4 Tahun 2009 (tentang administrasi pendaftaran wakaf uang) dan KMA No. 37 tahun 2013 tentang tata cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang.
“Ada berbagai aspek yang harus diperhatikan dalam wakaf, baik secara potensi maupun kekuatan,” ujar Suardi.
Suardi menyitir data 18 Maret 2016, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4.359.443.170 m2 terdiri dari 435.768 lokasi. Dengan rincian: 287.160 lokasi bersertifikat dan 148.608 lokasi belum bersertifikat.
Berdasarkan identifikasi Bank Indonesia, potensi wakaf di Indonesia sebesar 3,7 milyar m2 dengan potensi ekonomi sebesar 370 trilyun (sumber: Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, BAPPENAS 2015).
Menurut Suardi, sudah ada model pemberdayaan yang dapat menjadi contoh bagi lokasi lain, di antaranya:
1. Mendirikan rumah sakit di Malang.
2. Untuk rumah kost di Buleleng dan Klungkung Bali.
3. Minimarket di Sukabumi, Maros, Bone, Karawang dan Cirebon.
4. Sawah 350 Ha di Demak
Sementara itu, kumlah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola wakaf per Februari 2015 adalah 15 Bank. Yaitu: BNIS, Bank Muamalat, Bank DKI, BSM, Bank Mega Syariah, BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Pembangunan Syariah, BPD (Jateng, Kalbar, Riau, Sumut), CIMB Syariah, Panin Syariah dan BPD Sumsel dan Babel.
Jumlah umat Islam di Indonesia (survei BPS tahun 2010) adalah 207.706.162 Jiwa. Jika dari jumlah sebanyak itu, 20 juta jiwa saja di antaranya melakukan wakaf uang Rp 1000,-/hari atau Rp 30.000,- per bulan, maka potensi wakaf uang yang akan diperoleh bisa mencapai 7,2 Trilyun per tahun.(ra/ind)