• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Potensi Harta Wakaf di Indonesia dan Model Pemberdayaannya

22/11/2016
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: Wakaf Bani Umar
Foto: Wakaf Bani Umar

Chanelmuslim.com-Wakaf kembali menjadi perbincangan hangat di penghujung tahun ini. Potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia belum maksimal diberdayakan untuk kemakmuran umat. Bagaimana potensi wakaf dan model pemberdayaannya?

Dr. H. Suardi Abbas, SH., MH. Dalam makalahnya yang berjudul “Potensi Harta Wakaf di Indonesia” pada acara 3rd IIFF (Indonesian Islamic Finance Forum) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Sabtu (19/11) menyatakan bahwa wakaf di Indonesia sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 (tentang wakaf), PP 42 tahun 2006 (tentang pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004), PMA No. 4 Tahun 2009 (tentang administrasi pendaftaran wakaf uang) dan KMA No. 37 tahun 2013 tentang tata cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang.

“Ada berbagai aspek yang harus diperhatikan dalam wakaf, baik secara potensi maupun kekuatan,” ujar Suardi.

Suardi menyitir data 18 Maret 2016, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4.359.443.170 m2 terdiri dari 435.768 lokasi. Dengan rincian: 287.160 lokasi bersertifikat dan 148.608 lokasi belum bersertifikat.

Berdasarkan identifikasi Bank Indonesia, potensi wakaf di Indonesia sebesar 3,7 milyar m2 dengan potensi ekonomi sebesar 370 trilyun (sumber: Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, BAPPENAS 2015).

Menurut Suardi, sudah ada model pemberdayaan yang dapat menjadi contoh bagi lokasi lain, di antaranya:
1. Mendirikan rumah sakit di Malang.
2. Untuk rumah kost di Buleleng dan Klungkung Bali.
3. Minimarket di Sukabumi, Maros, Bone, Karawang dan Cirebon.
4. Sawah 350 Ha di Demak

Sementara itu, kumlah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola wakaf per Februari 2015 adalah 15 Bank. Yaitu: BNIS, Bank Muamalat, Bank DKI, BSM, Bank Mega Syariah, BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Pembangunan Syariah, BPD (Jateng, Kalbar, Riau, Sumut), CIMB Syariah, Panin Syariah dan BPD Sumsel dan Babel.

Jumlah umat Islam di Indonesia (survei BPS tahun 2010) adalah 207.706.162 Jiwa. Jika dari jumlah sebanyak itu, 20 juta jiwa saja di antaranya melakukan wakaf uang Rp 1000,-/hari atau Rp 30.000,- per bulan, maka potensi wakaf uang yang akan diperoleh bisa mencapai 7,2 Trilyun per tahun.(ra/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selamat, 43 Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung Terima Sertifikat HKI

Next Post

Mau Gaji dengan UMK Tertinggi di Jabar, Rp3,6 Juta? Silakan ke Karawang

Next Post

Mau Gaji dengan UMK Tertinggi di Jabar, Rp3,6 Juta? Silakan ke Karawang

Pesantren Diakui Sebagai Pendidikan Alternatif Terbaik Saat Ini

Pesona Pulau Harapan Kepulauan Seribu

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7916 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3448 shares
    Share 1379 Tweet 862
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga