• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 4 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Potensi Harta Wakaf di Indonesia dan Model Pemberdayaannya

22/11/2016
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: Wakaf Bani Umar
Foto: Wakaf Bani Umar

Chanelmuslim.com-Wakaf kembali menjadi perbincangan hangat di penghujung tahun ini. Potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia belum maksimal diberdayakan untuk kemakmuran umat. Bagaimana potensi wakaf dan model pemberdayaannya?

Dr. H. Suardi Abbas, SH., MH. Dalam makalahnya yang berjudul “Potensi Harta Wakaf di Indonesia” pada acara 3rd IIFF (Indonesian Islamic Finance Forum) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Sabtu (19/11) menyatakan bahwa wakaf di Indonesia sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 (tentang wakaf), PP 42 tahun 2006 (tentang pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004), PMA No. 4 Tahun 2009 (tentang administrasi pendaftaran wakaf uang) dan KMA No. 37 tahun 2013 tentang tata cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang.

“Ada berbagai aspek yang harus diperhatikan dalam wakaf, baik secara potensi maupun kekuatan,” ujar Suardi.

Suardi menyitir data 18 Maret 2016, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4.359.443.170 m2 terdiri dari 435.768 lokasi. Dengan rincian: 287.160 lokasi bersertifikat dan 148.608 lokasi belum bersertifikat.

Berdasarkan identifikasi Bank Indonesia, potensi wakaf di Indonesia sebesar 3,7 milyar m2 dengan potensi ekonomi sebesar 370 trilyun (sumber: Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, BAPPENAS 2015).

Menurut Suardi, sudah ada model pemberdayaan yang dapat menjadi contoh bagi lokasi lain, di antaranya:
1. Mendirikan rumah sakit di Malang.
2. Untuk rumah kost di Buleleng dan Klungkung Bali.
3. Minimarket di Sukabumi, Maros, Bone, Karawang dan Cirebon.
4. Sawah 350 Ha di Demak

Sementara itu, kumlah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola wakaf per Februari 2015 adalah 15 Bank. Yaitu: BNIS, Bank Muamalat, Bank DKI, BSM, Bank Mega Syariah, BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Pembangunan Syariah, BPD (Jateng, Kalbar, Riau, Sumut), CIMB Syariah, Panin Syariah dan BPD Sumsel dan Babel.

Jumlah umat Islam di Indonesia (survei BPS tahun 2010) adalah 207.706.162 Jiwa. Jika dari jumlah sebanyak itu, 20 juta jiwa saja di antaranya melakukan wakaf uang Rp 1000,-/hari atau Rp 30.000,- per bulan, maka potensi wakaf uang yang akan diperoleh bisa mencapai 7,2 Trilyun per tahun.(ra/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selamat, 43 Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung Terima Sertifikat HKI

Next Post

Mau Gaji dengan UMK Tertinggi di Jabar, Rp3,6 Juta? Silakan ke Karawang

Next Post

Mau Gaji dengan UMK Tertinggi di Jabar, Rp3,6 Juta? Silakan ke Karawang

Pesantren Diakui Sebagai Pendidikan Alternatif Terbaik Saat Ini

Pesona Pulau Harapan Kepulauan Seribu

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9464 shares
    Share 3786 Tweet 2366
  • Tips Memilih Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Warna Kulit

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Zero Mistake, Inspirasi Kreatif dari Wishnutama yang jadi Sosok di balik Megahnya Gala Dinner G20 Bali

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11815 shares
    Share 4726 Tweet 2954
  • Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Kota Bogor

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1333 shares
    Share 533 Tweet 333
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2444 shares
    Share 978 Tweet 611
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5482 shares
    Share 2193 Tweet 1371
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga