ChanelMuslim.com – Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada seorang remaja berusia 14 tahun yang merupakan warga Palestina pekan lalu atas tuduhan menyerang dan melukai dua warga Israel pada Oktober tahun lalu.
Ahmed Manasra bersama sepupunya yang berumur 15 tahun menusuk dua warga Israel, yakni seorang anak laki-laki berumur 12 tahun yang sedang mengendarai sepedanya dan seorang pria. Serangan itu terjadi di wilayah pendudukan Israel bagian utara Yerusalem.
Dilaporkan CNN mengutip Reuters, kedua korban warga Israel itu berhasil selamat dan hanya mengalami luka ringan. Dalam serangan itu Manasra ikut terluka, sementara sepupu Manasra tewas ditembak oleh warga Israel saat insiden terjadi.
Tahun lalu, insiden ini menimbulkan kontroversi luas karena otoritas Palestina menuduh Israel telah membunuh Manasra bersama sepupunya. Otoritas Palestina kemudian mengetahui bahwa Manasra selamat dan telah mendapat perawatan di rumah sakit Israel.
Dalam menjatuhkan vonis hukuman, sebenarnya Pengadilan Distrik Yerusalem dilarang mempublikasikan nama Manasra. Namun identitas Manasra diungkap oleh otoritas Israel dan lembaga asosiasi narapidana Palestina dalam pernyataan resmi mereka.
Selama beberapa tahun terakhir, insiden penyerangan yang dilakukan oleh warga Palestina setidaknya telah menewaskan sekitar 35 warga Israel dan 2 warga Amerika Serikat.
Selain Manasra, seorang wanita Palestina juga dijatuhi 11 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Israel akibat upayanya menyerang petugas keamanan di Tepi barat dengan meledakan tabung gas.
Dua remaja Palestina lainnya, masing-masing berumur 15 dan 17 tahun, juga dijatuhi hukuman penjara oleh otoritas Israel setelah menyerang sekelompok Yahudi di gerbang Damaskus. Gerbang Damaskus merupakan pintu masuk warga Palestina yang hendak menuju kota tua Yerusalem dan merupakan tempat lokasi penyerangan kerap terjadi.[af/cnn]