• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mata Uang Kripto yang Tidak Berstandarkan Harta

September 30, 2025
in Syariah, Unggulan
4 Amalan yang Menjamin Bisnis Tidak Pernah Merugi

4 Amalan yang Menjamin Bisnis Tidak Pernah Merugi (foto: pixabay)

89
SHARES
686
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan harta ini dijelaskan oleh Ustaz Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T. pada 23 Oktober 2021.

Mata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara.

Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama.

Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.

Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktivitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya.

Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.

Apabila ternyata dalam kasus ini:

mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas;

negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar;

instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas;

nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama;

perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya,
maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas.

Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.

Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi.

Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.

Baca Juga: Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas

Seperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil.

Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut.

Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.

Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya.

Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga.

Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya.

Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto.

Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktivitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.

Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui.

Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.

Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lain

Sebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain.

Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut.

Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas;

di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.[ind]

واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِ

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.

sumber: muslim.or.id

Tags: Cryptocurrencyhukum mata uang kriptoHukum Mata Uang Kripto yang Tidak Berstandarkan Harta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

Next Post

Ini Tanda Kamu Mengalami Burnout

Next Post
Ini Tanda Kamu Mengalami Burnout

Ini Tanda Kamu Mengalami Burnout

Manfaat Istighfar Menurut Hadis

Kewajiban Bershalawat ketika Mendengar Nama Rasulullah Disebut

3 Tanda Skin Barrier Rusak yang Mudah Dikenali

Kiat Awet Muda di Usia 40

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4565 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga