• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker

02/11/2021
in Ekonomi
Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker

Foto: bsu.kemnaker.go.id

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, NPC Berikan Bantuan Sepatu kepada 41 Murid LSMMI

Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sehingga totalnya sebesar Rp1.000.000.

Syarat Mendapatkannya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Memeriksa

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Sahabat Muslim harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk. Login kedalam akun kamu.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi.

Sahabat Muslim, silakan segera lakukan pengecekan apakah Sahabat Muslim bisa mendapat bantuan subsidi tersebut. [Cms]

Tags: Bantuan subsidi upahKemnaker
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perkuat Dakwah, Laznas BMH Jatim Realisasikan 35 Rumah Qur’an

Next Post

Jawa Timur jadi Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2021

Next Post
Jawa Timur jadi Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2021

Jawa Timur jadi Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2021

Cara Melindungi Perangkat dari Kejahatan Digital

Cara Melindungi Perangkat dari Kejahatan Digital

CDC Tetapkan Indonesia sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah

CDC Tetapkan Indonesia sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7710 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga