ChanelMuslim.com – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, NPC Berikan Bantuan Sepatu kepada 41 Murid LSMMI
Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja & Buruh dari Kemnaker
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sehingga totalnya sebesar Rp1.000.000.
Syarat Mendapatkannya
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Memeriksa
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Sahabat Muslim harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk. Login kedalam akun kamu.
4. Lengkapi Profil. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi.
Sahabat Muslim, silakan segera lakukan pengecekan apakah Sahabat Muslim bisa mendapat bantuan subsidi tersebut. [Cms]