• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Menteri BUMN Ditahan Kejati Jawa Timur

Oktober 28, 2016
in Berita
67
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Lima kali dipanggil dan diperiksa tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

Pemeriksaan kelima yang berlangsung dari pagi hingga malam, Kamis (27/10/2016), berakhir dengan penahanan Dahlan karena disangka terkait korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia kala itu menjabat sebagai direktur utama di perusahaan plat merah tersebut.

Dahlan, seperti biasa tampak santai dalam menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan tersenyum lebar. “Saya tidak kaget,” terangnya kepada awak media, sebelum dirinya masuk ke dalam mobil tahanan.

Dia menganggap kasusnya jarang terjadi, dimana dirinya merasa tak memikirkan gaji, hanya lantaran menandatangani dokumen yang disodorkan anak buahnya. “Biarlah sekali-kali terjadi, seseorang yang mengakui setulus hati. Dirut BUMD yang tanpa digaji 10 tahun, tanpa mendapat fasilitas apapun, harus jadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena terima sogokan, tapi karena menandatangani dokumen yang disiapkan anak buah,” katanya.

Dahlan dalam kasus ini dianggap bertanggung jawab atas penjualan aset PT PWU yang ia pimpin dari tahun 2000-2010. Dua dari sekian aset yang dijual diantaranya, diduga kuat bermasalah dalam proses pelepasannya. Kedua aset tersebut berada di daerah Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualannya sendiri terjadi pada tahun 2003.

Penyidik Kejaksaan menduga penjualan aset tersebut cacat hukum sejak proses awal, dimana penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik juga menengarai aset yang dijual saat itu harganya di bawah angka pasaran. Diduga kuta uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.

Kejati Jawa Timur menahan Dahlan Iskan dengan alasan agar tidak terjadi penghilangan barang bukti. “Alasan penahanan agar (tersangka—red.) tidak menghilangkan barang bukti, supaya prosesnya cepat dan tidak mempengaruhi saksi-saksi,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton usai memberikan status tersangka kepada pemilik media di bawah payung Jawa Pos grup itu. (mr/dari berbagai sumber)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI: Pernyataan Kami Soal Ahok Bukan Politisasi

Next Post

Amankan Aksi Demo Bela Islam II: Polda Turunkan 7000 Personel Gabungan

Next Post

Amankan Aksi Demo Bela Islam II: Polda Turunkan 7000 Personel Gabungan

CSIL: Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok Masuk Pelanggaran Pidana

Ini Science Project Santri JIBBs, Tangan Tahan Api

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3171 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5108 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7583 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4866 shares
    Share 1946 Tweet 1217
  • Ada Apa dengan Sudan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tanjung Kelayang Hadirkan Pengalaman Wisata dengan Keaslian Alam dan Budaya Belitung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga