• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Menteri BUMN Ditahan Kejati Jawa Timur

Oktober 28, 2016
in Berita
67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Lima kali dipanggil dan diperiksa tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

Pemeriksaan kelima yang berlangsung dari pagi hingga malam, Kamis (27/10/2016), berakhir dengan penahanan Dahlan karena disangka terkait korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia kala itu menjabat sebagai direktur utama di perusahaan plat merah tersebut.

Dahlan, seperti biasa tampak santai dalam menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan tersenyum lebar. “Saya tidak kaget,” terangnya kepada awak media, sebelum dirinya masuk ke dalam mobil tahanan.

Dia menganggap kasusnya jarang terjadi, dimana dirinya merasa tak memikirkan gaji, hanya lantaran menandatangani dokumen yang disodorkan anak buahnya. “Biarlah sekali-kali terjadi, seseorang yang mengakui setulus hati. Dirut BUMD yang tanpa digaji 10 tahun, tanpa mendapat fasilitas apapun, harus jadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena terima sogokan, tapi karena menandatangani dokumen yang disiapkan anak buah,” katanya.

Dahlan dalam kasus ini dianggap bertanggung jawab atas penjualan aset PT PWU yang ia pimpin dari tahun 2000-2010. Dua dari sekian aset yang dijual diantaranya, diduga kuat bermasalah dalam proses pelepasannya. Kedua aset tersebut berada di daerah Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualannya sendiri terjadi pada tahun 2003.

Penyidik Kejaksaan menduga penjualan aset tersebut cacat hukum sejak proses awal, dimana penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik juga menengarai aset yang dijual saat itu harganya di bawah angka pasaran. Diduga kuta uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.

Kejati Jawa Timur menahan Dahlan Iskan dengan alasan agar tidak terjadi penghilangan barang bukti. “Alasan penahanan agar (tersangka—red.) tidak menghilangkan barang bukti, supaya prosesnya cepat dan tidak mempengaruhi saksi-saksi,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton usai memberikan status tersangka kepada pemilik media di bawah payung Jawa Pos grup itu. (mr/dari berbagai sumber)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI: Pernyataan Kami Soal Ahok Bukan Politisasi

Next Post

Amankan Aksi Demo Bela Islam II: Polda Turunkan 7000 Personel Gabungan

Next Post

Amankan Aksi Demo Bela Islam II: Polda Turunkan 7000 Personel Gabungan

CSIL: Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok Masuk Pelanggaran Pidana

Ini Science Project Santri JIBBs, Tangan Tahan Api

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36728 shares
    Share 14691 Tweet 9182
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11122 shares
    Share 4449 Tweet 2781
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11000 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7925 shares
    Share 3170 Tweet 1981
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7264 shares
    Share 2906 Tweet 1816
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga