• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Menteri BUMN Ditahan Kejati Jawa Timur

Oktober 28, 2016
in Berita
67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Lima kali dipanggil dan diperiksa tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

Pemeriksaan kelima yang berlangsung dari pagi hingga malam, Kamis (27/10/2016), berakhir dengan penahanan Dahlan karena disangka terkait korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia kala itu menjabat sebagai direktur utama di perusahaan plat merah tersebut.

Dahlan, seperti biasa tampak santai dalam menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan tersenyum lebar. “Saya tidak kaget,” terangnya kepada awak media, sebelum dirinya masuk ke dalam mobil tahanan.

Dia menganggap kasusnya jarang terjadi, dimana dirinya merasa tak memikirkan gaji, hanya lantaran menandatangani dokumen yang disodorkan anak buahnya. “Biarlah sekali-kali terjadi, seseorang yang mengakui setulus hati. Dirut BUMD yang tanpa digaji 10 tahun, tanpa mendapat fasilitas apapun, harus jadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena terima sogokan, tapi karena menandatangani dokumen yang disiapkan anak buah,” katanya.

Dahlan dalam kasus ini dianggap bertanggung jawab atas penjualan aset PT PWU yang ia pimpin dari tahun 2000-2010. Dua dari sekian aset yang dijual diantaranya, diduga kuat bermasalah dalam proses pelepasannya. Kedua aset tersebut berada di daerah Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualannya sendiri terjadi pada tahun 2003.

Penyidik Kejaksaan menduga penjualan aset tersebut cacat hukum sejak proses awal, dimana penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik juga menengarai aset yang dijual saat itu harganya di bawah angka pasaran. Diduga kuta uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.

Kejati Jawa Timur menahan Dahlan Iskan dengan alasan agar tidak terjadi penghilangan barang bukti. “Alasan penahanan agar (tersangka—red.) tidak menghilangkan barang bukti, supaya prosesnya cepat dan tidak mempengaruhi saksi-saksi,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton usai memberikan status tersangka kepada pemilik media di bawah payung Jawa Pos grup itu. (mr/dari berbagai sumber)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI: Pernyataan Kami Soal Ahok Bukan Politisasi

Next Post

Amankan Aksi Demo Bela Islam II: Polda Turunkan 7000 Personel Gabungan

Next Post

Amankan Aksi Demo Bela Islam II: Polda Turunkan 7000 Personel Gabungan

CSIL: Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok Masuk Pelanggaran Pidana

Ini Science Project Santri JIBBs, Tangan Tahan Api

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7494 shares
    Share 2998 Tweet 1874
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Membaca Qunut Nazilah Lebih dari Sebulan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4980 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4835 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Zuhud Itu Kaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga