?
ChanelMuslim.com – Sejak diberlakukan Tarif Tunggal Biaya Nikah untuk menghindari pungli dan gratifikasi oleh petugas Kepala Urusan Agama (KUA) terjadi peningkatan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin melaporkan bahwa hingga bulan September 2016, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah mencapai tidak kurang dari Rp500 miliar.
“Sementara di tahun 2015 ada Rp733 miliar masuk ke kas Negara,” kata Menag dalam Pers Briefing 2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Senin (24/10).
Dikatakan Menag, dalam kerangka mewujudkan penerapan Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan publik, Kemenag terus berkomitmen meminimalisasi peluang gratifikasi di Kantor Urusan Agama( KUA) dengan pemenuhan standar layanan minimal untuk pelayanan yang transparan dan akuntabel.
“Sampai tahun 2016, sedikitnya sudah ada 2.525 KUA yang sudah memenuhi standar layanan,” kata Menag dalam siaran persnya.
Ke depan, tambahnya angka ini diharapkan akan terus bertambah hingga stigma gratifikasi hilang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag dari layanan pencatatan nikah terus meningkat.
(jwt)