• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kekerasan Warnai Eksekusi Paksa Rumah Yatim Fajar Hidayah

23/10/2021
in Berita
Kekerasan Warnai Eksekusi Paksa Rumah Yatim Fajar Hidayah

Kekerasan Warnai Eksekusi Paksa Rumah Yatim Fajar Hidayah

110
SHARES
843
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Insiden kekerasan terjadi pada Kamis (21/10) lalu, ketika segerombolan orang dengan membawa alat berat (forklift) melakukan tindakan secara bersama sama hendak mengeksekusi bangunan rumah yatim Fajar Hidayah.

Baca juga: Rumah Yatim Dhuafa Yasmin Gelar Syukuran Yatim

Menurut laporan,  segerombolan orang dengan alat berat itu bahkan menganiaya sejumlah yatim piatu yang menghuni tempat tersebut

Dalam kejadian itu, sejumlah anak yatim piatu mengalami luka-luka, bahkan ada satu anak yatim kakinya dilindas oleh Forklift secara paksa, sehingga bagian kelingking kakinya mengalami luka. Selain itu, terjadi juga perusakan yakni kendaraan Hyundai bernopol F 1020 TFE di lokasi kejadian.

Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor, Mirdas Eka Yora mengatakan dua bangunan rumah yang selama ini menjadi tempat berteduh puluhan yatim piatu secara diam-diam telah dilelang oleh PN Cibinong Kelas I A. Ia mengaku punya bukti-bukti kuat bahwa Yayasan Fajar Hidayah pemilik sah dua bangunan yang terletak di komplek Pesona Amsterdam Blok I Kota Wisata.

Mirdas menyesalkan terjadinya eksekusi paksa berujung aksi kekerasan tersebut. Ia menilai eksekusi ini penuh dengan kezaliman dan bar-bar. Bahkan bergaya premanisme.

Ia beralasan, eksekusi bangunan Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah yang berada di komplek Pesona Amsterdam Blok I, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, dilakukan oleh pemenang lelang bersama segerombol orang yang notabene bukan petugas jurusita resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Mirdas bersama kuasa hukum menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Sejumlah korban mendatangi Polres Bogor dengan membawa sejumlah alat bukti dan hasil visum dari rumah sakit, Jumat (22/10/2021).

Rencananya, Mirdas juga akan melaporkan hal ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepada lembaga DPR RI.

Kronologi kasus

Ketua Yayasan Fajar Hidayah, H. Mirdas Ela Yora menceritakan asal muasal terjadinya peristiwa bentrokan.

Ia mengatakan, berawal di tahun 2000 an ketika dimulai membangun sekolah untuk Yayasan Fajar Hidayah, kedatangan seorang pekerja bangunan bernama Sukur dan setelah bekerja akhirnya orang teraebut menjadi subkon proyek, kemudian berubah menjadi kontraktor.

Selama itu tidak ada masalah, namun tiba tiba ada suplayer besi menuntut pembayaran yang belum dibayar oleh Yayasan Fajar Hidayah, padahal sudah dibayar melalui pihak kontraktor atas nama Sukur. Bahkan sudah dibuat pernyataan lunas oleh yang bersangkutan kepada pihak Yayasan Fajar Hidayah soal pembayaran atas kegiatan proyek pengadilan.

Lalu pihak suplayer melaporkan Sukur ke Pengadilan Negeri Cibinong, akhirnya berproses hukum dan Sukur dihukum penjara. Setelah keluar dari tahanan, di tahun 2010 tiba tiba datang kembali ke Yayasan Fajar Hidayah dengan membawa suplayer dengan alasan pihak Yayasan Fajar Hidayah masih memiliki hutang piutang.

Kasus berujung adanya gugatan ke PN Cibinong oleh Sukur dengan perkara nomor 151 di tahun 2017. Pihak Yayasan Fajar Hidayah melakukan gugatan perlawanan hingga ke Mahkamah Agung dan tetap akhirnya kalah oleh penggugat.

“Tiba tiba ada proses penyitaan yang dilakukan PN Cibinong atas putusan 151 tersebut sehingga terjadinya lelang dan balik nama atas lahan Yayasan Fajar Hidayah. Tanggal 21 Oktober 2021 dilakukan eksekusi pengosongan hasil lelang, sehingga terjadinya dilawan oleh pihak Yayasan Fajar Hidayah karena obyek lelang tidak terdapat didalam putusan 151,” jelasnya.[ah]

Tags: fajar hidayahrumah yatim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Ontario Gelar Acara untuk Menandai Bulan Warisan Islam

Next Post

Roda Observasi Tertinggi di Dunia Dibuka dengan Pertunjukan Kembang Api

Next Post
Roda Observasi Tertinggi di Dunia Dibuka dengan Pertunjukan Kembang Api

Roda Observasi Tertinggi di Dunia Dibuka dengan Pertunjukan Kembang Api

BPIP dan Hari Santri

Mencermati Hari Santri

China Sahkan UU Pendidikan untuk Kurangi Tekanan Pekerjaan Rumah pada Siswa

China Sahkan UU Pendidikan untuk Kurangi Tekanan Pekerjaan Rumah pada Siswa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8229 shares
    Share 3292 Tweet 2057
  • Wisuda Perdana Sekolah Lansia Salimah Bogor, 52 Lansia Tampil Aktif, Sehat, dan Menginspirasi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11260 shares
    Share 4504 Tweet 2815
  • Aisyiyah Denasri Batang Gelar Pelatihan Keamanan Digital untuk Pelaku Usaha, Gandeng PPSW Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3685 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4217 shares
    Share 1687 Tweet 1054
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2054 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3296 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2196 shares
    Share 878 Tweet 549
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga