• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kekerasan Warnai Eksekusi Paksa Rumah Yatim Fajar Hidayah

23/10/2021
in Berita
Kekerasan Warnai Eksekusi Paksa Rumah Yatim Fajar Hidayah

Kekerasan Warnai Eksekusi Paksa Rumah Yatim Fajar Hidayah

109
SHARES
840
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Insiden kekerasan terjadi pada Kamis (21/10) lalu, ketika segerombolan orang dengan membawa alat berat (forklift) melakukan tindakan secara bersama sama hendak mengeksekusi bangunan rumah yatim Fajar Hidayah.

Baca juga: Rumah Yatim Dhuafa Yasmin Gelar Syukuran Yatim

Menurut laporan,  segerombolan orang dengan alat berat itu bahkan menganiaya sejumlah yatim piatu yang menghuni tempat tersebut

Dalam kejadian itu, sejumlah anak yatim piatu mengalami luka-luka, bahkan ada satu anak yatim kakinya dilindas oleh Forklift secara paksa, sehingga bagian kelingking kakinya mengalami luka. Selain itu, terjadi juga perusakan yakni kendaraan Hyundai bernopol F 1020 TFE di lokasi kejadian.

Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor, Mirdas Eka Yora mengatakan dua bangunan rumah yang selama ini menjadi tempat berteduh puluhan yatim piatu secara diam-diam telah dilelang oleh PN Cibinong Kelas I A. Ia mengaku punya bukti-bukti kuat bahwa Yayasan Fajar Hidayah pemilik sah dua bangunan yang terletak di komplek Pesona Amsterdam Blok I Kota Wisata.

Mirdas menyesalkan terjadinya eksekusi paksa berujung aksi kekerasan tersebut. Ia menilai eksekusi ini penuh dengan kezaliman dan bar-bar. Bahkan bergaya premanisme.

Ia beralasan, eksekusi bangunan Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah yang berada di komplek Pesona Amsterdam Blok I, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, dilakukan oleh pemenang lelang bersama segerombol orang yang notabene bukan petugas jurusita resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Mirdas bersama kuasa hukum menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Sejumlah korban mendatangi Polres Bogor dengan membawa sejumlah alat bukti dan hasil visum dari rumah sakit, Jumat (22/10/2021).

Rencananya, Mirdas juga akan melaporkan hal ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepada lembaga DPR RI.

Kronologi kasus

Ketua Yayasan Fajar Hidayah, H. Mirdas Ela Yora menceritakan asal muasal terjadinya peristiwa bentrokan.

Ia mengatakan, berawal di tahun 2000 an ketika dimulai membangun sekolah untuk Yayasan Fajar Hidayah, kedatangan seorang pekerja bangunan bernama Sukur dan setelah bekerja akhirnya orang teraebut menjadi subkon proyek, kemudian berubah menjadi kontraktor.

Selama itu tidak ada masalah, namun tiba tiba ada suplayer besi menuntut pembayaran yang belum dibayar oleh Yayasan Fajar Hidayah, padahal sudah dibayar melalui pihak kontraktor atas nama Sukur. Bahkan sudah dibuat pernyataan lunas oleh yang bersangkutan kepada pihak Yayasan Fajar Hidayah soal pembayaran atas kegiatan proyek pengadilan.

Lalu pihak suplayer melaporkan Sukur ke Pengadilan Negeri Cibinong, akhirnya berproses hukum dan Sukur dihukum penjara. Setelah keluar dari tahanan, di tahun 2010 tiba tiba datang kembali ke Yayasan Fajar Hidayah dengan membawa suplayer dengan alasan pihak Yayasan Fajar Hidayah masih memiliki hutang piutang.

Kasus berujung adanya gugatan ke PN Cibinong oleh Sukur dengan perkara nomor 151 di tahun 2017. Pihak Yayasan Fajar Hidayah melakukan gugatan perlawanan hingga ke Mahkamah Agung dan tetap akhirnya kalah oleh penggugat.

“Tiba tiba ada proses penyitaan yang dilakukan PN Cibinong atas putusan 151 tersebut sehingga terjadinya lelang dan balik nama atas lahan Yayasan Fajar Hidayah. Tanggal 21 Oktober 2021 dilakukan eksekusi pengosongan hasil lelang, sehingga terjadinya dilawan oleh pihak Yayasan Fajar Hidayah karena obyek lelang tidak terdapat didalam putusan 151,” jelasnya.[ah]

Tags: fajar hidayahrumah yatim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Ontario Gelar Acara untuk Menandai Bulan Warisan Islam

Next Post

Roda Observasi Tertinggi di Dunia Dibuka dengan Pertunjukan Kembang Api

Next Post
Roda Observasi Tertinggi di Dunia Dibuka dengan Pertunjukan Kembang Api

Roda Observasi Tertinggi di Dunia Dibuka dengan Pertunjukan Kembang Api

BPIP dan Hari Santri

Mencermati Hari Santri

China Sahkan UU Pendidikan untuk Kurangi Tekanan Pekerjaan Rumah pada Siswa

China Sahkan UU Pendidikan untuk Kurangi Tekanan Pekerjaan Rumah pada Siswa

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8099 shares
    Share 3240 Tweet 2025
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3596 shares
    Share 1438 Tweet 899
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5050 shares
    Share 2020 Tweet 1263
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2972 shares
    Share 1189 Tweet 743
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga