• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kekerasan Warnai Eksekusi Paksa Rumah Yatim Fajar Hidayah

23/10/2021
in Berita
Kekerasan Warnai Eksekusi Paksa Rumah Yatim Fajar Hidayah

Kekerasan Warnai Eksekusi Paksa Rumah Yatim Fajar Hidayah

106
SHARES
816
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Insiden kekerasan terjadi pada Kamis (21/10) lalu, ketika segerombolan orang dengan membawa alat berat (forklift) melakukan tindakan secara bersama sama hendak mengeksekusi bangunan rumah yatim Fajar Hidayah.

Baca juga: Rumah Yatim Dhuafa Yasmin Gelar Syukuran Yatim

Menurut laporan,  segerombolan orang dengan alat berat itu bahkan menganiaya sejumlah yatim piatu yang menghuni tempat tersebut

Dalam kejadian itu, sejumlah anak yatim piatu mengalami luka-luka, bahkan ada satu anak yatim kakinya dilindas oleh Forklift secara paksa, sehingga bagian kelingking kakinya mengalami luka. Selain itu, terjadi juga perusakan yakni kendaraan Hyundai bernopol F 1020 TFE di lokasi kejadian.

Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor, Mirdas Eka Yora mengatakan dua bangunan rumah yang selama ini menjadi tempat berteduh puluhan yatim piatu secara diam-diam telah dilelang oleh PN Cibinong Kelas I A. Ia mengaku punya bukti-bukti kuat bahwa Yayasan Fajar Hidayah pemilik sah dua bangunan yang terletak di komplek Pesona Amsterdam Blok I Kota Wisata.

Mirdas menyesalkan terjadinya eksekusi paksa berujung aksi kekerasan tersebut. Ia menilai eksekusi ini penuh dengan kezaliman dan bar-bar. Bahkan bergaya premanisme.

Ia beralasan, eksekusi bangunan Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah yang berada di komplek Pesona Amsterdam Blok I, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, dilakukan oleh pemenang lelang bersama segerombol orang yang notabene bukan petugas jurusita resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Mirdas bersama kuasa hukum menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Sejumlah korban mendatangi Polres Bogor dengan membawa sejumlah alat bukti dan hasil visum dari rumah sakit, Jumat (22/10/2021).

Rencananya, Mirdas juga akan melaporkan hal ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepada lembaga DPR RI.

Kronologi kasus

Ketua Yayasan Fajar Hidayah, H. Mirdas Ela Yora menceritakan asal muasal terjadinya peristiwa bentrokan.

Ia mengatakan, berawal di tahun 2000 an ketika dimulai membangun sekolah untuk Yayasan Fajar Hidayah, kedatangan seorang pekerja bangunan bernama Sukur dan setelah bekerja akhirnya orang teraebut menjadi subkon proyek, kemudian berubah menjadi kontraktor.

Selama itu tidak ada masalah, namun tiba tiba ada suplayer besi menuntut pembayaran yang belum dibayar oleh Yayasan Fajar Hidayah, padahal sudah dibayar melalui pihak kontraktor atas nama Sukur. Bahkan sudah dibuat pernyataan lunas oleh yang bersangkutan kepada pihak Yayasan Fajar Hidayah soal pembayaran atas kegiatan proyek pengadilan.

Lalu pihak suplayer melaporkan Sukur ke Pengadilan Negeri Cibinong, akhirnya berproses hukum dan Sukur dihukum penjara. Setelah keluar dari tahanan, di tahun 2010 tiba tiba datang kembali ke Yayasan Fajar Hidayah dengan membawa suplayer dengan alasan pihak Yayasan Fajar Hidayah masih memiliki hutang piutang.

Kasus berujung adanya gugatan ke PN Cibinong oleh Sukur dengan perkara nomor 151 di tahun 2017. Pihak Yayasan Fajar Hidayah melakukan gugatan perlawanan hingga ke Mahkamah Agung dan tetap akhirnya kalah oleh penggugat.

“Tiba tiba ada proses penyitaan yang dilakukan PN Cibinong atas putusan 151 tersebut sehingga terjadinya lelang dan balik nama atas lahan Yayasan Fajar Hidayah. Tanggal 21 Oktober 2021 dilakukan eksekusi pengosongan hasil lelang, sehingga terjadinya dilawan oleh pihak Yayasan Fajar Hidayah karena obyek lelang tidak terdapat didalam putusan 151,” jelasnya.[ah]

Tags: fajar hidayahrumah yatim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Ontario Gelar Acara untuk Menandai Bulan Warisan Islam

Next Post

Roda Observasi Tertinggi di Dunia Dibuka dengan Pertunjukan Kembang Api

Next Post
Roda Observasi Tertinggi di Dunia Dibuka dengan Pertunjukan Kembang Api

Roda Observasi Tertinggi di Dunia Dibuka dengan Pertunjukan Kembang Api

BPIP dan Hari Santri

Mencermati Hari Santri

China Sahkan UU Pendidikan untuk Kurangi Tekanan Pekerjaan Rumah pada Siswa

China Sahkan UU Pendidikan untuk Kurangi Tekanan Pekerjaan Rumah pada Siswa

  • Makna Taat ketika Menghadapi Kezaliman

    3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Salimah Bogor Dukung Kesehatan Perempuan Melalui Tes HPV DNA

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3329 shares
    Share 1332 Tweet 832
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7778 shares
    Share 3111 Tweet 1945
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11089 shares
    Share 4436 Tweet 2772
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga