• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Israel Larang Kelompok HAM Palestina

23/10/2021
in Berita
Israel Larang Kelompok HAM Palestina

Israel Larang Kelompok HAM Palestina

77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Israel telah menetapkan enam kelompok masyarakat sipil Palestina terkemuka sebagai “organisasi teroris” yang dilarang dalam sebuah langkah yang dengan cepat dikutuk oleh Otoritas Palestina dan kelompok-kelompok HAM internasional.

Baca juga: Kelompok HAM Palestina dan Israel Prihatin Atas Tahanan Palestina yang Mogok Makan di Penjara Israel

Deklarasi oleh Kementerian Pertahanan Israel pada hari Jumat kemarin tampaknya membuka jalan bagi Israel untuk menyerbu kantor kelompok masyarakat sipil Palestina, menyita aset, menangkap staf dan mengkriminalisasi setiap ekspresi publik yang mendukung kelompok tersebut.

Sebagian besar organisasi yang ditargetkan mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel, yang secara rutin menahan aktivis Palestina.

Otoritas Palestina mengutuk apa yang dikatakannya sebagai serangan strategis terhadap masyarakat sipil Palestina dan hak dasar rakyat Palestina untuk menentang pendudukan ilegal Israel dan mengungkap kejahatan yang terus berlanjut.

Kelompok HAM menjadi sasaran
Kelompok-kelompok HAM Israel dan internasional juga mengutuk langkah itu, menyebutnya sebagai serangan terhadap masyarakat sipil dan mengekspresikan solidaritas mereka dengan organisasi-organisasi yang menjadi sasaran.

Banyak yang mencatat bahwa Israel bahkan telah melarang kegiatan politik damai di Tepi Barat yang diduduki.

Human Rights Watch yang berbasis di New York dan Amnesty International yang berbasis di London merilis pernyataan bersama yang mengutuk tindakan itu sebagai serangan oleh pemerintah Israel terhadap gerakan hak asasi manusia internasional.

“Selama beberapa dekade, otoritas Israel secara sistematis berusaha untuk memberangus pemantauan hak asasi manusia dan menghukum mereka yang mengkritik pemerintahan represifnya atas Palestina,” kata mereka.

“Keputusan ini merupakan eskalasi yang mengkhawatirkan yang mengancam akan menutup pekerjaan organisasi masyarakat sipil paling terkemuka di Palestina.”

Kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem menyebut deklarasi pemerintah itu sebagai tindakan yang menjadi ciri rezim totaliter, dengan tujuan yang jelas untuk menutup organisasi-organisasi ini.

“B’Tselem berdiri dalam solidaritas dengan rekan-rekan Palestina kami, bangga dengan kerja sama kami selama bertahun-tahun – dan teguh untuk melanjutkannya.”

Kelompok yang ditunjuk adalah Al Haq, sebuah kelompok hak asasi manusia yang didirikan pada tahun 1979, serta kelompok hak Addameer, Pertahanan untuk Anak Internasional-Palestina, Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, Komite Persatuan Perempuan Palestina dan Komite Persatuan Pekerjaan Pertanian.

Perwakilan dari organisasi yang ditargetkan tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.[ah/trtworld]

Tags: israelkelompok ham palestinamelarang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

China Sahkan UU Pendidikan untuk Kurangi Tekanan Pekerjaan Rumah pada Siswa

Next Post

Pengungsi Suriah Hidupkan Kembali Kota Perbatasan Turki yang Sepi

Next Post
Pengungsi Suriah Hidupkan Kembali Kota Perbatasan Turki yang Sepi

Pengungsi Suriah Hidupkan Kembali Kota Perbatasan Turki yang Sepi

Kejutan-kejutan Hidup Suami Istri

Kejutan-kejutan Hidup Suami Istri

Film Palestina Diajukan untuk Nominasi Oscar

Film Palestina Diajukan untuk Nominasi Oscar

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7906 shares
    Share 3162 Tweet 1977
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga