• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 30 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Israel Larang Kelompok HAM Palestina

Oktober 23, 2021
in Berita
Israel Larang Kelompok HAM Palestina

Israel Larang Kelompok HAM Palestina

76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Israel telah menetapkan enam kelompok masyarakat sipil Palestina terkemuka sebagai “organisasi teroris” yang dilarang dalam sebuah langkah yang dengan cepat dikutuk oleh Otoritas Palestina dan kelompok-kelompok HAM internasional.

Baca juga: Kelompok HAM Palestina dan Israel Prihatin Atas Tahanan Palestina yang Mogok Makan di Penjara Israel

Deklarasi oleh Kementerian Pertahanan Israel pada hari Jumat kemarin tampaknya membuka jalan bagi Israel untuk menyerbu kantor kelompok masyarakat sipil Palestina, menyita aset, menangkap staf dan mengkriminalisasi setiap ekspresi publik yang mendukung kelompok tersebut.

Sebagian besar organisasi yang ditargetkan mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel, yang secara rutin menahan aktivis Palestina.

Otoritas Palestina mengutuk apa yang dikatakannya sebagai serangan strategis terhadap masyarakat sipil Palestina dan hak dasar rakyat Palestina untuk menentang pendudukan ilegal Israel dan mengungkap kejahatan yang terus berlanjut.

Kelompok HAM menjadi sasaran
Kelompok-kelompok HAM Israel dan internasional juga mengutuk langkah itu, menyebutnya sebagai serangan terhadap masyarakat sipil dan mengekspresikan solidaritas mereka dengan organisasi-organisasi yang menjadi sasaran.

Banyak yang mencatat bahwa Israel bahkan telah melarang kegiatan politik damai di Tepi Barat yang diduduki.

Human Rights Watch yang berbasis di New York dan Amnesty International yang berbasis di London merilis pernyataan bersama yang mengutuk tindakan itu sebagai serangan oleh pemerintah Israel terhadap gerakan hak asasi manusia internasional.

“Selama beberapa dekade, otoritas Israel secara sistematis berusaha untuk memberangus pemantauan hak asasi manusia dan menghukum mereka yang mengkritik pemerintahan represifnya atas Palestina,” kata mereka.

“Keputusan ini merupakan eskalasi yang mengkhawatirkan yang mengancam akan menutup pekerjaan organisasi masyarakat sipil paling terkemuka di Palestina.”

Kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem menyebut deklarasi pemerintah itu sebagai tindakan yang menjadi ciri rezim totaliter, dengan tujuan yang jelas untuk menutup organisasi-organisasi ini.

“B’Tselem berdiri dalam solidaritas dengan rekan-rekan Palestina kami, bangga dengan kerja sama kami selama bertahun-tahun – dan teguh untuk melanjutkannya.”

Kelompok yang ditunjuk adalah Al Haq, sebuah kelompok hak asasi manusia yang didirikan pada tahun 1979, serta kelompok hak Addameer, Pertahanan untuk Anak Internasional-Palestina, Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, Komite Persatuan Perempuan Palestina dan Komite Persatuan Pekerjaan Pertanian.

Perwakilan dari organisasi yang ditargetkan tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.[ah/trtworld]

Tags: israelkelompok ham palestinamelarang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

China Sahkan UU Pendidikan untuk Kurangi Tekanan Pekerjaan Rumah pada Siswa

Next Post

Pengungsi Suriah Hidupkan Kembali Kota Perbatasan Turki yang Sepi

Next Post
Pengungsi Suriah Hidupkan Kembali Kota Perbatasan Turki yang Sepi

Pengungsi Suriah Hidupkan Kembali Kota Perbatasan Turki yang Sepi

Kejutan-kejutan Hidup Suami Istri

Kejutan-kejutan Hidup Suami Istri

Film Palestina Diajukan untuk Nominasi Oscar

Film Palestina Diajukan untuk Nominasi Oscar

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7665 shares
    Share 3066 Tweet 1916
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3234 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Pray for Sumatra Barat, Komunitas Ayo Less Waste Sampaikan Pentingnya Pelestarian Hutan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Koleksi Busana Syar’i Ini Bikin Penampilan Jadi Lebih Modern dan Stylist

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga