• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dalil yang Membolehkan Maulid Nabi

21/11/2025
in Syariah, Unggulan
Penghapus Amal Shalih

Penghapus Amal Shalih (foto: pixabay)

125
SHARES
959
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz Farid Nu’man Hasan melanjutkan penjelasan mengenai dalil yang membolehkan Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Pihak yang Membolehkan Maulid Nabi dan Alasan-Alasannya

Pihak yang membolehkan mengutarakan sejumlah alasan, yakni sebagai berikut.

Al Quran Al Karim

Allah azza wa jalla berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا

“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira”. (QS.Yunus: 58)

Bagi seorang muslim, tentunya dengan sadar akan mengatakan bahwa karunia dan rahmat Allah azza wa jalla terbesar bagi umat manusia adalah kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang menjadi suluh hidayah bagi segenap manusia.

Peringatan maulid nabi shallallahu alaihi wa sallam merupakan perwujudan kebahagiaan atas karunia terbesar tersebut.

Ayat lainnya:

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. (QS. Yusuf:111)

Kisah kehidupan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sejak kelahirannya, perjuangannya, da’wahnya, sampai wafatnya adalah kisah dan potret terbaik kehidupan manusia.

Maka, hal yang sangat baik mengambil pelajaran darinya. Maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah sarana untuk itu.

As Sunnah

Untuk dalil As Sunnah, kelompok yang membolehkan punya beberapa dalil:

Pertama. Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Nabi ditanya tentang shaum di hari senin. Beliau menjawab: “Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus menjadi rasul, atau diturunkan kepadaku (wahyu).” (HR. Muslim No. 1162)

Hadits ini menunjukkan bolehnya menapaktilasi dan menghormati hari lahirnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan amal-amal kebaikan, sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri yang menyontohkan. Beliau berpuasa di hari Senin, karena itulah hari dirinya dilahirkan.

Kedua. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة فرأى اليهود تصوم عاشوراء.
فقال: ” ما هذا؟ ” قالوا: يوم صالح، نجى الله فيه موسى وبني السرائيل من عدوهم، فصامه موسى فقال صلى الله عليه وسلم: ” أنا أحق بموسى منكم ” فصامه، وأمر بصيامه

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa ‘Asyura. Beliau bertanya: “Apa ini?” mereka menjawab: “Ini hari baik, Allah telah menyelamatkan pada hari ini Musa dan Bani Israel dari musuh mereka, maka Musa pun berpuasa.”

Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya lebih berhak terhadap Musa dibanding kalian.” Maka, beliau pun beruasa dan memerintahkan untuk berpuasa (‘Asyura).” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hadits ini menunjukkan kebolehan memperingati hari-hari bersejarah yang dilalui umat terdahulu dalam rangka mengambil pelajaran darinya, bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengisinya dengan ibadah.

Hadits ini dijadikan dalil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah tentang bolehnya acara Maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan diisi dengan amal kebaikan, sebagaimana yang akan kami sampaikan nanti.

Ketiga. Kisah peringanan siksaan bagi Abu Lahab setiap hari Senin lantaran dia bergembira saat hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Abu Lahab menampakkan kegembiraannya dengan membebaskan budak bernama Tsuwaibah.

Baca Juga: Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi (Bag. 2)

Dalil yang Membolehkan Maulid Nabi

Imam Abu Bakar Ad Dimyathi Asy Syafi’i Rahimahullah:

ورحم الله القائل وهو حافظ الشام شمس الدين محمد بن ناصر حيث قال إذا كان هذا كافرا جاء ذمه وتبت يداه في الجحيم مخلدا أتى أنه في يوم الإثنين دائما يخفف عنه للسرور بأحمد فما الظن بالعبد الذي كان عمره بأحمد مسرورا ومات موحدا

Semoga Allah merahmati orang yang mengatakan – yaitu Haafizh Syamsuddin Muhammad bin Naashir – ketika dia berkata: jika hal ini terjadi pada orang kafir (yakni Abu Lahab) yang telah dicela dan dibinasakan kedua tangannya di neraka yang abadi, bahwa dia (Abu Lahab) diringankan siksaannya pada setiap hari Senin karena kebahagiaan dengan memujinya (kelahiran nabi, red), maka apalagi dengan seorang hamba yang sepanjang umurnya berbahagia dengan kelahirannya dan dia mati dalam keadaan bertauhid. ( I’anatuth Thalibin, 3/364)

Al Haafizh Syamsuddin Muhammad bin Naashir mengatakan kisah ini shahih. (Imam As Suyuthi, _Al Hawi Lil Fatawi, 1/230)

Sederhananya, jika Abu Lahab saja yang memusuhi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang nerakanya abadi, mendapat keringanan setiap hari Senin karena kebahagiaannya menyambut kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, apalagi seorang muslim yang mencintainya sepanjang hayatnya, tentu dia lebih layak mendapatkan keistimewaan itu.

▪ Maslahat Mursalah, yaitu aktivitas yang secara hakiki memiliki maslahat, baik kepada agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan terhadap hal-hal ini.

Walau aktivitas tersebut tidak memiliki dalil khusus dalam Al Quran dan As Sunnah, tapi juga tidak ada dalil yang membatalkannya.

Kaidah ini dimotori oleh Malikiyah, disetujui Hambaliyah, tapi tidak dipakai oleh Hanafiyah dan Syafi’iyah. Bagi kelompok yang membolehkan maulid, acara maulid nabi termasuk perwujudan maslahat mursalah dan bukan bid’ah, dalam rangka menjaga agama dan syiar-syiarnya.

Sebagaimana pengumpulan mushaf Al Quran pada masa Utsman, ilmu tajwid, dan semisalnya.[ind]

 

Tags: Dalil yang Membolehkan Maulid Nabi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dibukakan Pintu Kesenangan, lalu Diberi Siksa secara Tiba-Tiba

Next Post

Tutorial Hijab Pashmina Simpel untuk Aktivitas Sehari-Hari

Next Post
Tutorial Hijab Pashmina Simpel untuk Aktivitas Sehari-Hari

Tutorial Hijab Pashmina Simpel untuk Aktivitas Sehari-Hari

5 Makanan Terbaik untuk Otak yang Bagus Dikonsumsi Saat Sarapan

5 Makanan Terbaik untuk Otak yang Bagus Dikonsumsi Saat Sarapan

Maksud Di Balik Slogan My Body is Mine

Orang Indonesia Kurang Jalan Kaki, Ini Kata Dokter

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    356 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga