• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren dalam Usia Belum Baligh

11/02/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren dalam Usia Belum Baligh

Hukum Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren dalam Usia Belum Baligh (ilustrasi: OPOP Jatim)

391
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh memasukkan anak ke pondok pesantren dalam usia 9 tahun (belum baligh) dengan alasan kekhawatiran orangtua?

Anak teman saya, berusia 9 tahun, tidak efektif belajar di rumah, terkadang lemahnya pengawasan dan orang tua sibuk bekerja mengakibatkan anak lebih banyak menonton tv atau bermain game. 

Baca Juga: K.H. Makmun Asnawi Terpilih sebagai Ketua Umum Forum Pondok Pesantren Cilaku

Hukum Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren dalam Usia Belum Baligh

Oleh: Ustazah Nur Hamidah, Lc, M.Ag.

Dalam hal ini ada beberapa yang perlu kami bahas terlebih dahulu yaitu sebagai berikut.

Anak adalah amanah bagi kita sebagai ibunya

Dalam Islam metode mendidik anak sesuai hadits Rosulullah dibedakan dalam sisi usianya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (مسلم)

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”

a. Usia 7 tahun metode perintah dengan teknik pembiasaan agar menjadi karakter dan rutinitas.

b. Usia 10 tahun dengan metode siap dengan pertanggungjawaban/konsekuensi sebab dan akibat. Anak-anak bahkan siap berpisah dengan orangtuanya dimulai dari pisah tempat tidur.

Pesantren ataupun rumah adalah sarana pendidikan karakter bagi anak sesuai dengan kondisi setiap anak dan orangtuanya yang berbeda-beda

Bisa jadi, pilihan rumah karena memang di rumah setiap anggota keluarga, baik orangtua, asisten rumah tangga bisa bekerja sama menjadikan rumah basis pendidikan yang utama dan pertama.

Namun, tidak dipungkiri, adakalanya kondisi orang tua dan rumah yang tidak siap menjadi basis pendidikan pertama dan utama sehingga perlu bekerja sama dengan pihak pesantren yang dipilih.

Hanya saja, pesantren tidak boleh menggantikan tugas orangtua khususnya ibu sebagai murobbi utama bagi anak-anak mereka.

Pesantren hanya mitra ibu untuk melengkapi kekurangan yang tidak dimiliki ibu untuk pendidikan anak-anak mereka.

Sosok keteladanan ibu, kedekatan ibu dan perhatian ibu bagi si anak tidak boleh tergeserkan oleh pesantren.

Buat Peraturan Bersama

Jika kondisi anak kita pandemi ini lebih banyak di rumah dan menghabiskan waktu dengan game, sebenarnya perlu dikomunikasikan dan dibuat peraturan kebijakan bersama.

Jangan sampai anak menganggap pesantren adalah pelarian tanggung jawab orangtua dari mendidik anak kita atau anak menganggap dibuang dan dibenci.

Peluk dan nasihati anak dengan cinta serta sering diajak dialog serta keteladanan. In syaa Allah masih bisa kita bentuk untuk masa depan mereka. Waallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren dalam Usia Belum Baligh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menerima Pemberian dan Menginvestasikan Harta Untuk Disedekahkan Hasilnya

Next Post

Hukum Kay, Pengobatan dengan Memanaskan atau Membakar Besi

Next Post
Hukum Kay, Pengobatan dengan Memanaskan atau Membakar Besi

Hukum Kay, Pengobatan dengan Memanaskan atau Membakar Besi

Bangun Kepedulian, BAZNAS dan Masjid Burj Al Bakrie Luncurkan Program Sedekah Barang

Bangun Kepedulian, BAZNAS dan Masjid Burj Al Bakrie Luncurkan Program Sedekah Barang

Ketika Fitnah Menyelimuti Keadaan Suatu Zaman

Ketika Fitnah Menyelimuti Keadaan Suatu Zaman

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9139 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1214 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4134 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • Kepompong Corona

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2359 shares
    Share 944 Tweet 590
  • PDRN jadi Tren Industri Kecantikan dari Korea Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga