ChanelMuslim.com – Baru-baru ini, Youtuber Atta Halilintar memenjarakan youtuber lain karena tersangkut pasal pencemaran nama baik. Ada beberapa hikmah atau pelajaran yang kita ambil dari kasus ini.
Seorang Youtuber bernama Savas dilaporkan oleh Atta ke polisi karena mencemarkan nama baiknya dan keluarganya.
Atta berharap kasus yang dia alami menjadi pelajaran bagi banyak orang, termasuk rekannya sesama Youtuber lain.
Medcom.id menyebut, Savas ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah setelah mengunggah video berjudul “Surat Terbuka untuk Atta Halilintar dan Gen Halilintar” pada Juni 2021.
Dalam video itu, Savas menagih utang yang dimiliki ibu Atta Halilintar, Lenggogeni.
Savas menyebut Lenggogeni memiliki utang sebesar Rp400 juta kepada wanita bernama Ummi Afif. Savas mengaku sebagai anak angkat Ummi Afif sehingga merasa tergerak menagihkan utang.
Merasa nama baik keluarganya tercemar, Atta melaporkan Savas ke polisi. Dia tidak ingin fitnah yang dilontarkan Savas semakin melebar.
Sebagai laki-laki, Atta mengatakan, ia bertanggung jawab atas nama keluarga. Sebagai pemimpin keluarga, ia perlu bertindak tegas agar hal itu menjadi pelajaran bagi siapapun.
Savas merupakan youtuber pemilik saluran bernama Savas Fresh yang punya 5100 subscribers. Ia banyak mengisi Youtubenya dengan video reaksi sejumlah peristiwa aktual dan viral.
Dia juga beberapa kali membuat video reaksi tentang pemberitaan mengenai Atta Halilintar. Mulai dari pernikahan Atta dan Aurel hingga kabar diretasnya saluran Youtube milik Atta.
Menurut Atta, langkah hukum yang diambilnya merupakan puncak kekesalannya.
Baca Juga: Cerita Fadil Jaidi dari Artis Cilik Kini Jadi YouTuber
Penjarakan Youtuber Lain, Ini Hikmah yang Dapat Diambil dari Kasus Atta Halilintar
Selama setahun terakhir, suami Aurel Hermansyah itu membiarkan Savas terus membuat konten yang menyinggung dirinya dan keluarganya. Kali ini, Atta enggan bermurah hati.
Atta mengatakan, sebagai manusia, ia juga mempunyai batas kesabaran. Selama setahun, ia sudah cukup bersabar, memaafkan, dan tenang. Namun, ia merasa, Savas semakin lama semakin menjatuhkan marwah keluarga Halilintar.
Savas saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut termasuk dalam pencemaran nama baik. Postingan yang diunggah Savas dikategorikan sebagai fitnah melalui media elektronik, yaitu Instagram, YouTube, dan TikTok.
Dari kasus tersebut, Sahabat Muslim, ada beberapa pelajaran yang dapat kita ambil, di antaranya: berhati-hati saat mengunggah suatu konten atau postingan.
Konten atau postingan yang diunggah dalam media sosial dan disiarkan secara publik diatur dalam UU ITE dan dapat dikenakan pasal tertentu, seperti pasal pencemaran nama baik.
Selain itu, dalam sudut pandang seorang muslim, jika ada permasalahan utang piutang, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak mengumbar aib seseorang di muka umum.
Semoga kasus ini bisa menjadi hikmah untuk kita semua dalam mempublikasikan sebuah konten dan menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait orang lain.[ind]