• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PAHAM: Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Jamaah Masjid Al Hasanah

Agustus 19, 2016
in Berita
79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MASJID AL HASANAH

Aktivis kemanusiaan mengecam tindakan penyerangan sekelompok okum TNI AU terhadap jamaah Masjid Al Hasanah di Jalan Teratai, Polonia, Medan  Senin (15/8/2016).

Menurut Rozaq Asyhari salah seorang aktifis kemanusiaan dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh selompok oknum tersebut sudah keterlaluan.

“Apa yang mereka lakukan sudah kelewat batas, rekaman CCTV menunjukkan mereka mengambil jamaah dari masjid dan memukulinya dengan brutal. Lantas apa salah para jamaah Masjid tersebut, hingga harus diperlakukan seperti ini? Kenapa pula satuan TNI AU sampai lepas kendali terhadap personel mereka?, “ demikian papar Rozaq Asyhari dalam rilisnya yang diterima ChanelMuslim.com, Kamis (18/08/2016).

Rozaq juga meminta pihak TNI AU untuk memberikan penjelasan agar jangan sampai tindakan tersebut dapat memicu konflik sosial yang meluas.

“Di rekaman CCTV terlihat ada oknum yang merusak kotak amal masjid, apa pula salah kotak amal tersebut sehingga harus dirusak? Belum lagi beredar berita bahwa beberapa oknum masuk masjid tanpa melepas sepatu. Harus diingat bahwa peristiwa Tanjung Priok juga dimulai dengan situasi seperti ini. Jangan sampai hal tersebut dilihat sebagai penistaan agama yang kemudian dapat memicu konflik di masyarakat”, tegas Sekjend PAHAM Indonesia tersebut.Rekaman CCTV oknum TNI di Masjid Al Hasanah

Menurut Rozaq Asyhari, pihak TNI harus mengedepankan proses hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Negara kita ini adalah negara hukum, oleh karenanya pihak TNI harus segera menindak anggotanya yang telah melakukan pelanggaran. Bila dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan public distrust atau bahkan kemarahan publik. Akan lebih baik lagi, jika proses hukumnya dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat akan mempercayai kesungguhan TNI dalam menjalankan aturan hokum,” papar kandidat doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tersebut.

“Akan lebih baik, bila pihak TNI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas aksi tersebut. Tindakan seperti ini akan membuat TNI semakin dicintai oleh rakyat,” tutup pengacara publik dari PAHAM Indonesia itu. [pz]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sadar Halal Provinsi Bengkulu Masih Rendah

Next Post

Tip Terhindar dari Kejahatan Penggandaan Kartu ATM

Next Post
Tip Terhindar dari Kejahatan Penggandaan Kartu ATM

Tip Terhindar dari Kejahatan Penggandaan Kartu ATM

Pesan Kemanusiaan dari Omran

Tip Agar Jemaah Risti Tidak Alami Disorientasi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7552 shares
    Share 3021 Tweet 1888
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786
  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1518 shares
    Share 607 Tweet 380
  • Ustaz Bobby Herwibowo: Ilmu dan Akhlak Adalah Bekal untuk “Hidup Sesudah Hidup”

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2775 shares
    Share 1110 Tweet 694
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga