• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Tidak Mau Membayarkan Utang Suami yang Sudah Meninggal

Februari 25, 2025
in Syariah, Unggulan
Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

(foto: pixabay)

180
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IZIN bertanya Ustaz, bagaimana hukum seorang istri yang tdak mau membayarkan utang suami yang sudah meninggal padahal si isteri bekerja sebagai PNS?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Istri tidak wajib membayarkan utang suami dengan hartanya. Tidak lantas menjadi kewajiban ahli waris dengan hartanya, tapi sangat bagus jika ahli waris membayarkannya, itu amal shalih yang besar bagi anak-anaknya.

Yang WAJIB adalah jika orang tua punya harta peninggalan (tirkah), maka dari situlah wajib dibayar utangnya yang dieksekusi oleh ahli warisnya. Jika tidak cukup, sebaiknya dibantu oleh ahli warisnya, walau itu bukan kewajibannya.

Baca Juga: Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Istri Tidak Mau Membayarkan Utang Suami yang Sudah Meninggal

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

إذا مات الميت وترك مالاً فالواجب على ورثته أن يبدؤوا بتجهيزه وتكفينه من التركة , ثم بعد ذلك يلزمهم إخراج الديون من التركة , ثم إخراج الوصايا من ثلث التركة , إن كان قد أوصى في ماله بشيء ؛ كل ذلك قبل قسمة التركة على من يستحقها من الورثة

Jika seorang wafat dan meninggalkan harta maka wajib bagi ahli warisnya mengurus jenazahnya dan mengkafaninya dengan harta tirkah (peninggalannya),

kemudian melunasi utang dengan tirkah, kemudian mengeluarkan wasiat sebanyak 1/3 dari harta tirkah, itu jika memang dia ada wasiat harta, semua hal ini dilakukan sebelum harta tirkah itu dibagikan sebagai harta waris ke ahli warisnya.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 200127)

Cara pembebanannya berapa bagian, tidak ada ketetapan khusus dalam syariat. Sesuai kerelaan masing-masing saja dan proporsional/pantas.

Di sisi lain, menurut Ustaz Slamet Setyawan, S.HI, aset orang yang meninggal dunia tidak boleh dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu sebelum tanggungan finansial mayit terpenuhi.

Tanggungan-tanggungan tersebut meliputi biaya pemulasaraan jenazah, termasuk pembayaran rumah sakit jika ada, wasiat serta urusan utang piutang.

Allah subhânahâ wa ta’âlâ berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya.” (QS An-Nisa’: 11)

Di antara catatan penting pada ayat di atas adalah tentang masalah utang piutang. Utang mayit (orang yang wafat) secara finansial dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, utang finansial yang berhubungan dengan Tuhan seperti tanggungan zakat, orang tua yang sudah tidak kuat lagi menjalankan ibadah puasa Ramadan sehingga ia harus membayar fidyah, dan lain sebagainya.

Begitu juga seumpama ada orang yang selama hidupnya tidak pernah membayar zakat sama sekali padahal ia masuk kategori orang mampu, sedangkan ia meninggal dalam keadaan masih belum membayar zakat-zakatnya.

Kedua, utang finansial yang berhubungan dengan sesama manusia seperti utang uang, pakaian, beras dan lain sebagainya. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Istri Tidak Mau Membayarkan Utang Suami yang Sudah Meninggal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saat Engkau Marah Seolah Anak Tak Bernilai

Next Post

Seorang Aktivis Buat Buku Matematika dengan Bahasa Daerah Papua

Next Post
Seorang Aktivis Buat Buku Matematika dengan Bahasa Daerah Papua

Seorang Aktivis Buat Buku Matematika dengan Bahasa Daerah Papua

Indonesia Peace Convoy Etape ke-11 Napak Tilas Walisanga Muliakan Al Aqsha

Indonesia Peace Convoy Etape ke-11 Napak Tilas Walisanga Muliakan Al Aqsha

Ustaz Jelaskan Momen-Momen Utama untuk Berdoa pada Waktu Shalat

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini (Bagian 3)

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1548 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3177 shares
    Share 1271 Tweet 794
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7588 shares
    Share 3035 Tweet 1897
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga