ChanelMuslim.com – Gugatan hukum dilayangkan kepada pembuat Pokemon Go terkait banyak para penggunanya yang memasuki properti pribadi tanpa izin.
Seorang pria di Amerika Serikat mengatakan orang-orang tidak dikenal berkumpul di luar rumahnya, paling tidak lima orang di antaranya mengetuk pintunya.
Tuntutan pertama terhadap pembuat permainan Niantic, Nintendo dan Pokemon Company ini berdasarkan status class action bagi orang-orang lain yang tanah milik mereka dijadikan tempat pencarian dan tempat latihan Pokemon.
Tuntutan ini menyatakan tertuduh menunjukkan sikap tidak menghormati kemungkinan dampak dari memenuhi dunia nyata dengan Pokemon maya tanpa izin pemilik properti.
Pokemon Go adalah permainan realita pada telepon pintar. Jutaan orang di dunia berusaha menangkap makhluk kecil di tempat umum.
Dengan memperlihatkan foto tempat sekitar yang sebenarnya berada di dalam telepon genggam dan kemudian menempatkan tokoh maya, para pemain kemudian menangkap monster-monster di tempat yang telah ditentukan “Pokestop” dan melatih mereka di “gym”.[af/bbc]