• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 31 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota Polri Dilarang Bermain Pokemon Go Saat Dinas, Ini Alasannya

Juli 21, 2016
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (Humas Polda Metro Jaya Dot Info) 

ChanelMuslim.com –  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan larangan bagi anggota Polri bermain Pokemon Go saat berdinas. Permainan ini dianggap mengganggu kesiapsiagaan personel polisi.
“Telegram berisikan larangan bagi anggota kepolisian bermain Pokemon Go pada saat bertugas dan melarang bermain Pokemon Go dalam lingkungan fasilitas kantor kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (20/7) dalam siaran persnya di laman Facebook Polda Metro Jaya Dot Info.
Larangan bermain Pokemon Go dituangkan Kapolri melalui STR: 533/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016. 
“Telegram dikeluarkan oleh Divisi Propam,” sebut Irjen Pol Boy.
Larangan bermain Pokemon Go dibuat karena permainan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi tingkat kewaspadaan personel polisi.

Pokemon Go Indonesia

“Sementara permainan Pokemon Go itu selalu memperhatikan layar HP sehingga mengakibatkan konsentrasi seseorang akan menjadi berkurang,” ujar Irjen Pol Boy menjelaskan instruksi Kapolri.
Irjen Pol Boy mengatakan diinstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kesiapsiagaan dan menghargai orang-orang yang tidak dikenal yang berada di lingkungan kantor kepolisian.
“Melarang orang-orang tidak dikenal bermain Pokemon Go dalam lingkungan kantor kepolisan,” Irjen Pol Boy mengakhiri.
(fjr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Teruskan Perjalanan

Next Post

Parade Show 20 Brand Busana Muslim Menutup Rangkaian Ramadhan in Style 2016

Next Post

Parade Show 20 Brand Busana Muslim Menutup Rangkaian Ramadhan in Style 2016

Tidak Ada yang Dapat Mencegah Bencana Kecuali Allah

Tidak Ada yang Dapat Mencegah Bencana Kecuali Allah

Resep Cumi Masak Padang

Resep Cumi Masak Padang

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36708 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11086 shares
    Share 4434 Tweet 2772
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10936 shares
    Share 4374 Tweet 2734
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7908 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7000 shares
    Share 2800 Tweet 1750
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga