ChanelMuslim.com – Menuduh tanpa bukti bukanlah hal yang dianjurkan. Tak jarang terjadi perselisihan karena prasangka dan tuduhan tanpa bukti.
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah saw : “Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya.“
(Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)
Baca Juga: Hadits Arbain 35: Haramnya Sifat Dengki
Hadits Arbain 34 : Tuduhan Harus Disertai Bukti
Pelajaran yang terdapat dalam hadits :
1. Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
2. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
3. Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.
Di zaman penuh fitnah ini terkadang ada saja yang mampu bersumpah tetapi berbohong. Berhati-hatilah dengan sumpah yang menyebut nama Allah, agar kita selalu berkata benar. []
Sumber : ebook Hadits Arba’in Nawawiyah, Muhyiddin Yahya bin Syaraf Nawawi, Penerjemah Abdullah Haidhir, DR. Muh. Mu’inudinillah Bashri, Maerwandi Tarmizi, islamhouse.com